Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Daring, Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Kasus Penyelesaian Sengketa Untuk Pemilihan

CIMAHI- Rakornas daring untuk Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Kasus Penyelesaian Sengketa Untuk Pemilihan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (10/02/21). Rakornas dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu tingkat Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya Rahmat Bagja memberikan point tentang batasan kasus yang masuk dalam penyelesaian sengketa. "Dalam pelanggaran administrasi terdapat batasan mana yang masuk sebagai penanganan pelanggaran dan mana yang masuk dalam penyelesaian sengketa" ucap Bagja. Khairul Fahmi selaku narasumber pada kegiatan rakornas ini juga mengungkapkan hal yang senada dengan Rahmat Bagja mengenai fokus pelanggaran dalam penyelesaian sengketa. "Batasan dalam penyelesaian sengketa dibutuhkan, karena jika merujuk pada putusan saja memiliki makna yang luas" ucap Fahmi. Fami juga menambahkan, "Dalam penyusunan laporan penyelesaian sengketa terdapat empat point yang harus diperhatikan, seperti gambaran umum pada penyelesaian sengketa sebelumnya, penyelesaian sengketa antar peserta, penyelesaian sengketa dengan penyelenggara, dan evaluasi dari kelembagaannya". Selaku narasumber kedua Suparji Achmad memberikan catan dalam penyusunan laporan sengketa sebaiknya membuat laporan yang dapat dengan mudah dipahami dan juga memberikan manfaat serta bersifat edukasi bagi masyarakat luas. Suparji Achmad juga memberikan tanggapannya "Untuk membedakan penyelesaian sengketa dengan pelanggaran administrasi yang dapat dilihat dari segi substansi, aparatur, dan culture". "Klasifikasi kasus dalam penyelesaian sengketa dapat menjadi dasar transformasi Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu" tutup Suparji Achmad.
Tag
PUBLIKASI