Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja Tegaskan Bagi-bagi Sembako Dilarang di Masa Kampanye, Termasuk dalam Tindakan Money Politics

Rahmat Bagja di Semarang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tegaskan bagi-bagi sembako dilarang karena termasuk tindakan politik uang. Hal tersebut ditegaskan pada pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Semarang, Jawa Tengah - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bagi-bagi sembako pada tahapan masa kampanye termasuk dalam tindakan politik uang (money politics).

Oleh karena itu, bagi-bagi sembako dilarang dilakukan di masa kampanye. Bawaslu akan menindak tegas Peserta Pemilu yang melakukan hal tersebut.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja pada pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

Menurut Bagja, sembako hanya boleh dijual dan tidak boleh dibagikan secara percuma atau gratis kepada masyarakat. Penjualan sembako dapat dilakukan dengan menjual sembako tersebut dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

Larangan bagi-bagi sembako pada masa kampanye tidak hanya berlaku pada Pemilu 2024. Sebelumnya, bagi-bagi sembako juga dilarang pada Pemilu 2019.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.

Bagi-bagi sembako dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

Bagi Sembako dilarang di Masa Tenang

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seperti sembako juga dilarang saat masa tenang atau saat pemungutan suara dan pelakunnya akan dikenai sanksi hukum.

Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 523 ayat (3) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, sembako, kampanye, PTPS, KPPS, politik uang, masa tenang