Rahmat Bagja Puji Ichsan Fuady: Sukses Benahi Tata Kelola Keuangan Bawaslu 2023–2025
|
Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan apresiasi tinggi kepada Ichsan Fuady, Sekretaris Jenderal Bawaslu periode 2023–2025, atas keberhasilannya membenahi tata kelola keuangan di Bawaslu.
Menurut Bagja, langkah-langkah strategis yang dilakukan Ichsan membawa perubahan positif bagi akuntabilitas dan transparansi lembaga.
“Sejak menjabat di inspektorat wilayah dan menjadi sekjen, Ichsan berhasil membuat tata kelola keuangan di Bawaslu lebih baik,” kata Bagja dalam sambutan pada acara Ramah Tamah Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Pejabat Tinggi Madya Bawaslu, di Jakarta, Senin (03/11/2025).
Bagja juga menyanjung ketenangan Ichsan dalam bekerja. Ia menyebut karakter tersebut menjadi penyejuk di tengah dinamika internal organisasi.
“Beliau beberapa kali ditugaskan untuk mencari solusi dan selesaikan masalah. Semuanya dilakukan dengan baik. Sehingga menciptakan suasana kerja yang guyub dan rukun antara pimpinan dan sekretariat,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda turut memberikan apresiasi dan membuka kesempatan bagi Ichsan untuk tetap memberikan masukan kepada Bawaslu. Menurut Herwyn, pengalaman Ichsan sangat berharga dan masih relevan untuk mendukung penguatan organisasi.
“Pengalaman dan dedikasi beliau tidak perlu diragukan, dan masih dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik,” ujarnya.
Sekjen Bawaslu saat ini, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menyampaikan terima kasih kepada Ichsan atas bimbingan dan teladan yang diberikan selama menjabat.
“Terima kasih untuk semua masukan, bantuan dan diskusi selama ini. Kami kenang semua yang bapak lakukan jadi panduan untuk kami. Sampai kapanpun bapak tetap sekjen kami,” ungkapnya.
Acara ramah tamah tersebut turut dihadiri para kepala sekretariat provinsi seluruh Indonesia, pejabat struktural, serta staf sekretariat Bawaslu, menandai penghormatan terhadap kontribusi Ichsan dalam memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI