Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK 104: Rekomendasi Bawaslu Jadi Putusan Mengikat, KPU Wajib Tindaklanjuti

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu Republik Indonesia.

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat peran dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pengawasan Pemilu dan Pilkada. Dalam putusan Nomor: 104/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu menjadi putusan yang mengikat dan tidak perlu lagi menunggu kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan MK itu merupakan  langkah maju yang sangat penting dalam penguatan kelembagaan pengawas Pemilu.

“Poin penting dari putusan MK yakni adanya keputusan yang mengikat terhadap produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu. Apa itu? Kalau sebelumnya, sifat penanganan pelanggaran administratif berupa rekomendasi yang disampaikan ke KPU, karena sifatnya rekomendasi, maka adakalanya ditindaklanjuti dan adakalanya tidak dijalankan,” kata Lolly dalam Monolog di akun resmi media sosialnya, Rabu (30/7/2025).

Lolly juga menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi titik balik karena memberikan kepastian hukum terhadap produk hukum Bawaslu. Dari sisi kelembagaan, putusan MK dinilai Lolly dapat menghentikan polemik berkepanjangan yang sering muncul ketika rekomendasi pengawas Pemilu tidak dijalankan oleh KPU.

“Dengan kekuatan mengikat ini, jajaran pengawas Pemilu kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak. Ini bukan hanya penting bagi kelembagaan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas demokrasi, terutama menghadapi pemilihan kepala daerah ke depan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam persidangan Rabu (30/7/2025) mengeluarkan putusan Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 yang menjadi tonggak baru penegakan hukum administrasi Pemilu karena mengakhiri perbedaan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan. Putusan itu menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait hasil pengawasan Pemilu maupun Pilkada harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat sehingga tidak memerlukan lagi kajian dari KPU.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada. Pada penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan memutus perkara. Sementara pada penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi untuk dikaji terlebih dahulu oleh KPU. Keputusan dikabulkan atau tidaknya rekomendasi Bawaslu merupakan kewenangan KPU.

“Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, desain hukum pemilu, KPU dan Bawaslu (termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP) secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara pemilu,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Hal itulah yang membuat penanganan pelanggaran administrasi Pilkada oleh Bawaslu hanya bersifat formalitas prosedural. Karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal menurut MK, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara Pemilu termasuk oleh Bawaslu dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas.

"Oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya,” ujar Ridwan.

MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas. Menurut MK, pembentuk undang-undang perlu segera merevisi undang-undang yang berkenaan dengan Pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan substansi hukum Pilkada termasuk pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu, Lolly Suhenty, MK, rekomendasi, putusan, mengikat, Pemilu, Pilkada, KPU