Puadi Tegaskan Kesiapan Pengawas Hadapi Pilkada Ulang di Pangkal Pinang dan Bangka
|
Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan pentingnya kesiapan jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Ia meminta seluruh pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa lebih sigap merespons setiap informasi awal yang berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.
Menurut Puadi, respons cepat pengawas Pemilu menjadi salah satu kunci menjaga integritas dan mencegah terjadinya kecurangan di lapangan.
“Panwascam kalau mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran harus sigap, lakukan respon cepat, dan cari langkah-langkah penyelesaiannya. Jika bingung cara penyelesaiannya, segera lakukan koordinasi secara berjenjang dengan tingkat di atasnya seperti ke Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi,” tegasnya saat melakukan supervisi pengawasan persiapan Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Selasa (26/8/2025).
Doktor ilmu politik itu menambahkan, koordinasi berjenjang sangat penting dilakukan agar setiap persoalan di lapangan dapat segera dicarikan solusi. Pasalnya, tantangan Pilkada Ulang tidak hanya terletak pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga potensi munculnya pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga mobilisasi pemilih.
“Bawaslu harus hadir sebagai garda depan untuk mencegah pelanggaran tersebut,” ungkap Puadi.
Ia juga meminta jajaran pengawas melakukan patroli pengawasan secara bergantian, terutama di titik-titik rawan.
“Patroli pengawasan ini untuk menampung berbagai informasi, memastikan tidak ada aktivitas yang mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu. Dengan patroli, masyarakat juga bisa merasa lebih aman dan percaya bahwa pengawasan dilakukan secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa pengawasan Pilkada Ulang di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahapan pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih.
“Pemilihan ulang di Bangka dan Pangkal Pinang adalah instrumen korektif untuk menjaga kedaulatan suara rakyat. Bawaslu menekankan seluruh jajaran bekerja profesional, netral, akuntabel, dan berintegritas, sehingga hak konstitusional warga terlindungi,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI