Puadi: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan dan Integritas Pemilu
|
Tangerang, Banten - Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi sekaligus kunci terciptanya demokrasi yang sehat.
Puadi menjelaskan, keterbukaan informasi memiliki dua makna penting: pertama, sebagai hak publik; kedua, sebagai instrumen pengawasan partisipatif.
“Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Puadi saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (9/9/2025).
Menurut doktor Ilmu Politik tersebut, tantangan keterbukaan informasi semakin besar menjelang pemilu dan pilkada. Derasnya arus informasi di era digital menuntut Bawaslu untuk respon cepat sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, forum literasi ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, membangun kesadaran kolektif, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dan para pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka. Meski ada informasi yang dikecualikan, publik berhak tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Puadi juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, yang kerap memicu misinformasi dan disinformasi. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk lebih aktif bertanya serta memanfaatkan jalur resmi Bawaslu dalam memperoleh data.
“Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, strategi keterbukaan informasi harus ditopang peningkatan kualitas SDM, digitalisasi data, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Puadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk tetap menjadi lembaga pengawas pemilu yang independen, transparan, dan terpercaya. Keterbukaan informasi, lanjutnya, akan menjadi instrumen utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI