Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Pidana Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi

Audiensi Kejari 2026

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan Anggota Zaenal Ginan, Jusapuandy, dan Akhmad Yasin Nugraha melakukan audiensi dengan jajaran Kejari Kota Cimahi dalam rangka memperkuat sinergi penegakan pidana Pemilu, Kamis (16/7/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut diwujudkan melalui audiensi Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif bersama Anggota Zaenal Ginan, Jusapuandy, dan Akhmad Yasin Nugraha dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Kamis (16/7/2026).

Pimpinan Bawaslu Kota Cimahi diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Cimahi Banu Laksmana beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sekaligus melakukan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu pascapenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan audiensi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga komunikasi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan Kejari Kota Cimahi, tidak hanya saat tahapan Pemilu berlangsung tetapi juga pada masa non-tahapan.

"Sinergi antarunsur Sentra Gakkumdu harus terus dipelihara secara berkelanjutan. Melalui audiensi ini, kami ingin memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi berbagai dinamika penegakan pidana Pemilu di masa mendatang. Koordinasi yang baik sejak masa non-tahapan akan menjadi modal penting ketika tahapan Pemilu kembali dimulai," ujar Fathir.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait penguatan kapasitas penegakan pidana Pemilu. Salah satu fokus pembahasan adalah pentingnya memperkuat kajian tindak pidana Pemilu sebagai landasan dalam membangun harmonisasi perspektif antaranggota Sentra Gakkumdu, sehingga proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kota Cimahi sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Zaenal Ginan menuturkan bahwa masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan dalam penegakan pidana Pemilu.

"Kami memandang penting adanya penguatan kajian tentang tindak pidana Pemilu secara bersama-sama agar tercipta harmonisasi perspektif hukum dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum pada Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bahan pembelajaran yang sangat berharga untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya," kata Ginan.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Kota Cimahi berharap kolaborasi yang telah terjalin bersama Kejari Kota Cimahi dalam Sentra Gakkumdu semakin solid. Penguatan koordinasi sejak dini diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem penegakan pidana Pemilu yang lebih efektif, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum, sehingga penyelenggaraan Pemilu di Kota Cimahi ke depan dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, serta berkeadilan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Sidik Permana

Editor: Zaenal Ginan

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Kejari Kota Cimahi, Banu Laksmana, pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu