Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Peran Pengawasan Partisipatif Bersama Ormas OKP di Kota Cimahi




Road show silaturahmi dan sosialisasi Bawaslu Kota Cimahi kepada Ormas OKP di Kota Cimahi mengenai Buku Pengawasan Partisipatif di Kota Militer. Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menjelaskan tujuan dari adanya kegiatan road show yang dilakukan Bawaslu kepada Ormas OKP di Kota Cimahi. "Tujuan dari road show ini adalah mengenalkan dan memberikan informasi lebih dalam mengenai apa itu Bawaslu, bagaimana peran dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas serta kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu atau Pilkada" ucap Jusapuandy. Senada dengan Jusapuandy, Akhmad Yasin Nugraha selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal menyampaikan agar Ormas OKP bisa menjadi penggerak sebagai pengawas partisipatif. "Bukan semata berkunjung atau bersilaturahmi tapi kami berharap dengan adanya kegiatan road show ini dapat meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif" ucpa Yasin. Selain itu Diyar Ginanjar selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran menyampaikan beberapa regulasi aturan dalam penindakan pelanggaran pada pemilu dan pelanggaran pada Pemilu di Kota Cimahi. “Regulasi aturan Penindakan Pelanggaran dalam Masa Pemilu terdapat pada UU No 7 Tahun 2019 untuk Pemilu dan UU No 10 Tahun 2006 Pilkada. Adapun Jumlah Pelanggaran yang dtindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Cimahi sebanyak 13 Pelanggaran yang Terjadi di Pemilu 2019” tutur Diyar. Bawaslu Kota Cimahi melakukan road show ke 12 Ormas OKP Kota Cimahi, diantaranya LSM Penjara, Gibas, Pemuda Pancasila, Persis, PUI, Muhammadiyah, NU, GP Anshor, KNPI, Gepenta, Karang Taruna, Forwatch dan FKPPI Kota Cimahi.
Tag
PUBLIKASI