Lompat ke isi utama

Berita

Peran Komunitas Dalam Pengawasan Paritisipatif dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi pada hari ini Kamis, 03 Juni 2021 melaksankan kegiatan rapat dengan mengangkat tema Peran Komunitas Dalam Pengawasan Paritisipatif dan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Komunitas yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Cimahi pada kegiatan rapat kali ini merupakan komunitas sepeda perwakilan dari Federal Kota Cimahi (Fedkoci). Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy yang menyampaikan arahan mengenai pentingnya suatu komunitas dalam pengawasan partisipatif. "Agenda rapat kali ini sebagai salah satu langkah kami Bawaslu Kota Cimahi bersinergi bersama komunitas yang terdapat di masyarakat salah satunya Fedkoci, dalam rangka melakukan penguatan peran komunitas dalam pengawasan partisipatif" ungkap Jusa. Sebagai tambahan Diyar Ginanjar selaku Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi dalam arahannya menyampaikan maksud diadakannya agenda rapat ini dan bagaimana tindak lanjut kedepannya. "Agenda rapat ini merupakan salah satu cara Bawaslu Kota Cimahi untuk dapat bersenyawa dengan komunitas dan kedepannya Bawaslu Kota Cimahi dapat mengaktifkan kembali pojok pengawasan dengan hadirnya komunitas-komunitas lainnya" ungkap Diyar. Selaku keynote speaker dalam kegiatan ini Zaki Hilmi yang sekaligus Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam arahannya menyampaikan peran dari suatu komunitas sebagai pengawas partisipatif guna mensukseskan demokrasi. "Dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan Bawaslu tidak bekerja sendiri melainkan bekerja bersama rakyat karena rakyat yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Dengan semangat tersebut Bawaslu berupaya mendorong fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dengan cara memaksimalkan ruang publik" ungkap Zaki.
Tag
PUBLIKASI