Lompat ke isi utama

Berita

Peran dan Fungsi Kesekretariatan dalam Mendukung Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi melaksanakan "Rapat Peran dan Fungsi Kesekretariatan dalam Mendukung Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan untuk Menghadapi Pemilihan Serentak 2024". Turut hadir dalam kegiatan ini Lolly Suhenty Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Jum'at ( 17/09/2021). Anggota Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana dalam sambutannya memaparkan pelaksanaan sidang yang pernah Bawaslu Kota Cimahi lakukan pada saat pemilu di tahun 2019. "Di tahun 2019 sendiri di Bawaslu Kota Cimahi tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa. Namun, di pemilu tahun 2019 Bawaslu Kota Cimahi menggelar sidang administrasi secara cepat" ucap Yana. Dikatakan Yana, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatakan kapasitas SDM Bawaslu Kota Cimahi dalam hal penyelesaian sengketa. "Rapat ini merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kota Cimahi tanpa memandang sektor divisi, karena sebagai pengawas sudah seharusnya dapat mengerti dan memahami apa yang yang menjadi tugas dan fungsi serta kewenangan Bawaslu" tuturnya. Lolly Suhenty dalam arahannya mengatakan, dalam penyelesaian sengketa Bawaslu dituntut profesional dalam bekerja dan bersikap objektif. "Dalam sidang penyelesaian sengketa Bawaslu dituntut berlaku profesional agar tidak terjadi mal administrasi, mengingat kewenangan dari penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat. Selain itu, SDM Bawaslu dituntut memiliki sense keadilan karena Bawaslu harus bisa melakukan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan pengawasan serta dapat bertindak sebagai hakim sidang yang dapat melakukan tindakan preventif dengan berbagai stakeholder" ungkap Lolly. Lolly mengingatkan agar tidak menjadi gagap dalam pelaksnaaan sidang penyelesaian sengketa nantinya, beberapa sarana prasarana terkait hal teknis berdasarkan skala prioritas harus ditentukan. Mulai dari pemahaman Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu 4 Tahun 2020 dan dukungan teknis dari kesekretariatan yang berupa pertanggungjawaban pada publik terkait hal publikasi.
Tag
PUBLIKASI