Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Memahami Regulasi bagi Pengawas Pemilu

Cimahi - Kunjungan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Puadi, S.Pd., MM. dalam Rapat Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi, Hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi. Rapat Dalam Kantor yang mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kota Cimahi tersebut  dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Yusuf Kurnia, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus, M.Si. Tahapan dan pencalonan anggota legislatif terdapat posisi-posisi yang sangat krusial, yang berkaitan dengan potensi yaitu potensi pelanggaran administrasi, pidana, etik dan penyelesaian sengketa proses. Saya sering mengatakan bahwa Seorang pengawas pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi, dan tau betul mengenai regulasi, tutur puadi. Pintu utama penanganan pelanggaran yaitu temuan dan laporan. Temuan itu 99% harus bisa dibuktikan untuk itu selalu berhati-hati dalam menentukan temuan, jangan sampai menentukan temuan dan menghentikannya. Sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 siapa saja yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu (warga Indonesia, peserta pemilu, pemantau pemilu), bahwa setiap laporan harus diterima sebelum menentukan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Puadi berharap pengawas pemilu bekerja secara professional, kolektif kolegial, harus ada kemistri terutama dengan jajaran sekretariat. Pertajam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Bagi Jajaran panwascam agar selalu berkonsultasi dengan tingkat bawaslu Kota, Tingkat Kota konsultasi dengan tingkat provinsi karena Lembaga Bawaslu bersifat Khirarkis, dan tak lupa dalam bekerja jangan banyak mengeluh, jalani apa adanya dan semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi tantangan kedepan, pungkasnya.  
Tag
PUBLIKASI