Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum: Pembangunan Kompetisi Dasar Advokasi Kasus Hukum Lanjutan dalam Penyelenggara Pemilu

Cimahi- Senin, 16 November 2020 Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Barat mengenai Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum dengan tema Investigasi dan Interogasi, Pemenuhan Unsur Pidana Pemilihan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga No. 25, Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia (Koordiv Hukum Bawaslu Jabar) dan berbagai narasumber lainnya. Dalam memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan pelatihan tersebut Yusuf Kurnia menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakan pelatihan tersebut. “Pelatihan ini bertujuan untuk menambah skill advokasi hukum serta menambah wawasan hukum dalam kepemiluan" pungkasnya. Kegiatan ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin, untuk menambah skill advokasi hukum dan menambah wawasan hukum kepemiluan”, ujarnya saat membuka kegiatan. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Dr. Arfan Sulaeman, mengemukakan pendapatnya mengenai Pemilu dan tugas Bawaslu dalam mengawas Pemilu. "Bahwa dalam Pemilu itu akan menghasilkan pemerintahan dan Bawaslu itu hanya fasilitator saja sehingga bisa dikatan pekerjaan Bawaslu itu sangat mulia" ucap Arfan. Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. sebagai narasumber kedua menyampaikan, strategi advokasi penanganan kasus hukum tata usaha negara pada Bawaslu Kabupaten/Kota. "Ranah sengketa di PTUN adalah ranah formal, peserta dengan peserta itu bukan menjadi ranah PTUN sedangkan apabila itu adalah penyelenggara maka PTUN mempunyai hak. Terkait dengan studi kasus yang pada saat ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak masuk gugatan ke TUN karena upaya administratif bukan sengketa hasil pemilihan" kata Berna. Dalam pemaparannya Berna menambahkan langkah apa yang harus diambil terkait gugatan yang diajukan. "Ada dua alur ke PTUN yaitu pertama gugat langsung yang dipahami sebagai individu melawan pejabat. Kedua ada gugat tidak langsung yang di artikan sebagai upaya administratif atau sidang musyawarah. Apakah memakai gugat langsung atau tidak langsung karena sesungguhnya secara formal PTUN itu terkait dengan bagaimana upaya administratif, apakah hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum? Apabila hal itu tidak sesuai dengan prosedur hukum maka dapat melakukan gugatan ke TUN" kata Berna. Sebagai narasumber ketiga, Dr. Dede Kania, S.H. M.H. memaparkan materi yang berkaitan dengan advokasi. "Advokasi hukum adalah tindakan ahli hukum atau Lembaga bantuan hukum berbentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, pendampingan yang didasarkan asas keadilan, persamaan dihadapan hukum, efisiensi, dan efektifitas" tutur Dede. Dede juga menambahkan dalam hal advokasi hak asasi manusia tetap dijunjung, melekat pada diri seseorang sekalipun dalam kedudukanya sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. "Oleh karena seluruh pemeriksaan dalam perkara pidana ditujukan pada penemuan dari kebenaran. Dalam pemeriksaan perkara bukan saja harus dijaga kepentingan masyarakat sehingga setiap orang yang bersalah harus dihukum. Akan tetapi kepentingan seorang tertuduh, wajib juga diperhatikan. Jangan sampai dihukum dengan tidak bersalah" tutur Dede.
Tag
PUBLIKASI