Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan tertanggal 30 Juni 2021.
Sehubungan dengan hal diatas, kami sampaikan pengumuman jika terdapat pihak-pihak yang merasa memiliki Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) tersebut dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cimahi yang beralamatkan :

Alamat Kantor Bawaslu Cimahi : Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel.Cimahi Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi

Waktu Pelayanan : Senin s.d. Jum'at, Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB

Atau dapat mengubungi Sdr. Y. Sutaryadi 085659071339 dan Sdr. Arthur Rachman 081388433510 serta membawa kartu identitas diri.
Tag
PENGUMUMAN