Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Fathir Tekankan Penguatan Kewenangan dan Perlindungan Hukum bagi Pelapor
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Grand Pasundan Hotel, Bandung, Sabtu (13/9/2025). Kegiatan mengusung tema "Memperkuat Regulasi untuk Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas."
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan penguatan kewenangan Bawaslu melalui revisi UU Pemilu sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.
"Revisi UU Pemilu diharapkan dapat memperjelas kewenangan Bawaslu, mengatur alokasi anggaran secara memadai, serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagi dugaan pelanggaran," katanya.
Selain aspek kelembagaan, persoalan partisipasi publik juga menjadi perhatian Bawaslu. Pada Pemilu 2029 diharapkan tingkat partisipasi publik dalam pengawasan dapat meningkat.
"Selama ini banyak laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu akibat minimnya bukti dan saksi," lanjutnya.
Fathir berharap ke depan regulasi dapat mengatur perlindungan hukum bagi pelapor maupun saksi sehingga tidak ada rasa ketakutan atau kekhawatiran untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudisthira yang membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu mengatakan perlu adanya suatu sistem yang jelas yang mengatur dan mewadahi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
"Bawaslu ini seharusnya menjadi rumah pengawasan dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Tinggal lembaganya yang perlu diperkuat, bukan menyerahkan tanggung jawabnya ke masyarakat tanpa aturan yang jelas," katanya.
Adhitia juga berpendapat bahwa sistem pengawasan antarlembaga yang saling mengontrol dalam pelaksanaan Pemilu sangat dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang berintegritas.
"Pemilu adalah instrumen demokrasi. Sistem pengawasan yang saling mengontrol antarlembaga jauh lebih menjamin integritas Pemilu," lanjutnya.
Bagi Wakil Walikota Cimahi, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan dalam dinamika demokrasi. Namun, perubahan regulasi harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pemilih.
Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang dihelat Bawaslu Kota Cimahi dihadiri Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, seluruh anggota Bawaslu Kota Cimahi, dan peserta kegiatan yang sebagian besar mahasiswa dari berbagai universitas di Cimahi.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber ahli Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Dekan FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Fauzan Ali Rasyid, dan Dekan FIA Univeritas Krisnadiyana Dr. Ade Reza Haryadi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Nurul Mas Ullah