Lompat ke isi utama

Berita

Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat, PPK Cimahi Utara Hitung Ulang Surat Suara DPRD Provinsi Jabar 1

Hitung ulang TPS 19 Cibabat

Diduga terjadi penggelembungan suara, PPK Cimahi Utara buka kotak suara TPS 19 Cibabat dan hitung ulang suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil 1 hingga tengah malam, Rabu (21/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga tempat di Kota Cimahi pada hari ketiga (21/2/2024), masih diwarnai diwarnai sejumlah persoalan.

Permasalahan yang muncul pada rekapitulasi suara di masing-masing PPK secara umum hampir sama antara lain ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah, ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara, ketidaksesuaian perolehan suara di sistem Sirekap, dan kesalahan penjumlahan suara oleh KPPS saat penghitungan suara di TPS.

Akibat permasalahan tersebut, proses rekapitulasi suara menjadi terhambat karena harus mengklarifikasi ketidakakuratan penghitungan yang dilakukan KPPS. Seperti yang terjadi di TPS 19 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat

Indikasi penggelembungan suara ditemukan Panwaslu Cimahi Utara dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS 19 Cibabat.

Indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi pada hasil perolahan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Menurut Indra Dwi Putra, PKD yang bertugas mengawal proses rekap, indikasi tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos dan juga data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 280 sedangkan pemilih yang menggunakan suaranya atau mencoblos sebanyak 252 orang. Namun suara sah untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi menggelembung hingga mencapai 400 suara.

Untuk TPS 19 Cibabat, seharusnya jumlah DPT sebanyak 250 orang, DPTb 1 orang, dan DPK 1 orang. Sehingga total pemilih sebanyak 252 orang.

Atas temuan ini, Panwaslu Cimahi Utara dan PKD langsung memberikan saran perbaikan agar PPK Cimahi Utara memanggil KPPS TPS 19 dan membuka kotak suara TPS 19 untuk penghitungan suara ulang.

"PKD langsung memberikan saran perbaikan, melakukan musyawarah dengan saksi, PPS, dan PPK untuk menghitung suara sah sesuai daftar hadir dengan membuka kotak suara DPRD Provinsi secara bersama-sama" kata Indra.

PPK Cimahi Utara selanjutnya membuka kotak suara DPRD Provinsi dan menghitung ulang satu persatu surat suara untuk memastikan kesesuaian data.

Dari hasil penghitungan ulang surat suara ditemukan beberapa hal: (1) Jumlah surat suara sebanyak 252 lembar; (2) Jumlah suara sah sebanyak 236 lembar; (3) Jumlah suara tidak sah sebanyak 16 lembar; (4) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara partai; (5) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara caleg; dan (6) Terdapat suara caleg yang dimasukan ke dalam suara partai.

Kesimpulan dari hasil penghitungan ulang surat suara tersebut yakni kesesuaian antara data pemilih yang hadir menggunakan suaranya dengan jumlah surat suara yang digunakan yakni sebanyak 252 surat suara.

Dugaan sementara masalah di TPS 19 Cibabat ini adalah adanya kelalaian KPPS TPS 19 dalam menghitung surat suara sah dan dalam menulis perolehan suara partai dan caleg.

Proses penghitungan suara ulang untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini berlangsung hingga Pukul 23.00 WIB. Penghitungan suara kembali dilanjutkan hari ini.

Instruksi Bawaslu Kota Cimahi

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha turun langsung mengawasi proses penghitungan ulang surat suara TPS 19 Cibabat.

Akhmad Yasin yang juga menjadi penanggung jawab tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 menginstruksikan kepada seluruh pengawas kecamatan dan kelurahan yang bertugas mengawal rekapitulasi suara di kecamatan agar mencermati setiap permasalahan yang timbul dalam proses rekap.

Ia minta kepada pengawas untuk tidak segan-segan memberikan saran perbaikan apabila ditemukan masalah dalam proses rekap.

"Saya instruksikan kepada seluruh pengawas dan PKD yang bertugas mengawal proses rekap suara untuk langsung memberikan saran perbaikan kepada PPK bila ditemukan masalah," katanya.

"Ini penting sebagai bentuk pencegahan agar masalah yang timbul dalam proses rekap di kecamatan tidak muncul atau menjadi masalah ketika proses rekap di tingkat kota," pungkasnya.***

 

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ratna Pujianti G.

Tag
pleno, rekapitulasi, penghitungan, suara, PPK, pengelembungan, Panwaslu, PKD, Akhmad Yasin Nugraha