Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pleno Pemutakhiran DPB Januari 2021

CIMAHI- Bawaslu Kota Cimahi mengikuti undangan KPU Kota Cimahi pada kegiatan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Januari 2021, Jum'at 29 Januari 2021. Pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU mulai dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota berkewajiban melalukan pemutakhiran data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatn ini adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Pelaksanaan rapat pleno dilakukan secara daring yang diikuti oleh Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, Kodim 0609 Kota Cimahi, Polres Kota Cimahi, Perwakilan Partai Politik, Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah VII Dinas Pendidikan Jabar, dan Kemenag Kota Cimahi. Dalam Rapat Pleno bulan Januari 2021, KPU Kota Cimahi telah melakukan rekapitulasi DPB dengan jumlah pemilih sebanyak 383.318 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 189.603 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 193.715 pemilih. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengungkapkan bahwa data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil, stakeholder terkait maupun masyarakat harus dilakukan pengecekan dengan menyandingkan DPT terakhir. "Dalam proses pemutakhiran DPB harus dipastikan bahwa tidak ada data yang double, pastikan kembali berapa banyak warga pindahan dari luar atau sebaliknya, berapa banyak pemilih pemula seperti warga yang genap berusia 17 tahun maupun pensiunan TNI/POLRI ataupun warga yang belum genap berusia 17 tahun tapi sudah pernah menikah" ungkap Yasin. "Pemeliharaan ini bukan sekedar kegiatan pemutakhiran data pemilih tapi untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas dan sebagai langkah awal untuk Pemilu yang lebih baik kedepannya" tambah Yasin.
Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI