Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kota Cimahi Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Bagi warga dan putra putri terbaik Kota Cimahi yang berminat dan ingjn bergabung menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan silahkan untuk mendaftar bisa melalui langsung datang ke kantor Bawaslu Kota Cimahi Sebelum mendaftarkan diri sebagai Panwascam, alangkah baiknya sahabat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai panwascam. serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwascam di Kota Cimahi. Berikut kami sampaikan: PRINSIP UMUM
  1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan atau sebutan lainnya.
  2. Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya.
  3. Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; k. Efisien; l. Aksesibilitas; dan m. Afirmasi
  4. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap tahapan;
  5. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;
  6. Pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui proses: a. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. Pemilihan; dan c. Penetapan
KEANGGOTAAN
  1. Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc.
  2. Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang.
  3. Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN A. Tugas Panwaslu Kecamatan
  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
    • mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
    • mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
    • melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
    • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
    • menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
    • menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
    • memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan, yang terdiri atas:
    • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    • pelaksanaan kampanye;
    • logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
    • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    • pengawasan rekapitulasi suara di tingkatkecamatan;
    • pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat sampai ke PPK; dan
    • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini di wilayah kecamatan;
  5. mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
    • putusan DKPP;
    • putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    • putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    • keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    • keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Wewenang Panwaslu Kecamatan
  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam UndangUndang ini;
  3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini;
  4. mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kewajiban Panwaslu Kecamatan
  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN a. Persyaratan
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Kelengkapan persyaratan
  • Surat Lamaran (Lampiran II)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  • Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)
  • Surat pernyataan: (Lampiran V)
    • a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    • b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    • d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • e) Bersedia bekerja penuh waktu;
    • f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    • g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022 Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
CARA MENDAFTAR Sahabat dapat membawa berkas lamaran secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi Pada Tanggal 21 – 27 September 2022 pada alamat Jl. Babakan nomor 37 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. https://drive.google.com/drive/folders/163t3f-UCUA6eOz3T9Ez9lXqB53wxyNVn?usp=sharing  
Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI