Lompat ke isi utama

Berita

Pencoblosan Ditunda, 230 Surat Suara Pilpres di TPS 60 Kelurahan Utama Cimahi Selatan Tidak Ada dalam Kotak Suara

Surat Suara Pilpres Hilang

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan anggota saat berada di TPS 60 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sebanyak 230 surat suara Pilpres tidak ada dalam kotak suara, Rabu (14/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat dilaksanakan di 1.560 TPS yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS di Kota Cimahi secara umum berjalan lancar. Namun di beberapa TPS justru bermasalah, seperti yang terjadi di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas Rt 03 Rw 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Di TPS 60 ini, sebanyak 230 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tidak ada dalam kotak suara. Hal tersebut diketahui saat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) membuka kotak suara yang disegel.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif beserta anggota Bawaslu Kota Cimahi diantaranya Akhmad Yasin Nugraha, Jusapuandy, dan Ahmad Hidayat langsung meluncur ke TPS 60 begitu mendapat informasi dari pengawas TPS yang sedang menjalankan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain jajaran Bawaslu Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal dan anggota, jajaran kepolisian dan pemerintahan kota juga berada di lokasi TPS 60.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal membenarkan hilangnya surat suara Pilpres dari Kotak Suara. Menurutnya, KPU Kota Cimahi segera menelusuri kejadian tersebut.

"Kita masih sedang dalam penelusuran, kita pastikan dulu untuk menindaklanjuti ke depan karena fokusnya kita masih dalam tahapan selanjutnya," katanya kepada media, Rabu (14/2/2024).

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif. Ia menyatakan akan segera menelusuri kejadian ini dan segera memberikan rekomendasi langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh KPU Kota Cimahi.

"Kita masih dalam proses penelusuran apakah kesalahan teknis atau hilang, ini masih dalam penelusuran," kata Fathir kepada media.

Fathir mengatakan yang paling sekarang ini adalah bagaimana caranya menyelamatkan hak pilih warga. Ia mengatakan Bawaslu Kota Cimahi akan segera membuat rekomendasi yang segera disampaikan ke KPU Kota Cimahi.

"Untuk menyelamatkan hak pilih warga, fokus kita geser ke pemungutan suara lanjutan (PSL) berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Itu PSL maksimal 10 hari, tapi lebih cepat lebih baik," lanjutnya.

Atas kejadin hilangnya surat suara Pilpres, 225 warga yang mempunyai hak pilih tidak dapat menyalurkan suaranya. Masyarakat yang sudah datang ke lokasi TPS terpaksa pulang kembali.***

 

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, pemungutan, penghitungan suara, surat suara, Pilpres, kotak suara, rekomendasi