Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Dewan Pimpinan Resort GIBAS Kota Cimahi

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi menjalin kemitraan dengan organisasi masyarakat yakni  Gibas Kota Cimahi, mengenai "Pendidikan Politik dan Demokrasi serta Pengawasan Partisipatif" Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 hurup d tentang Tugas Bawaslu perihal peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi mengatakan "kita membuka kerjasama dengan berbagai stakeholder di masyarakat, terkait Pendidikan Politik dan Demokrasi terutama terkait Pengawasan Partisipatif.  Kemarin dengan GIBAS Kota Cimahi, kedepan kita akan mengakomodir semua elemen masyarakat, untuk sama-sama meningkatkan pemahaman terkait Kepemiluan, Demokrasi dan Peningkatan Kàpasitas dalam Peningkatan Pengawasan Partisipatif,” Pungkas Ahmad Selanjutnya, kerjasama ini bertujuan  meningkatkan kesadaran politik masyarakat, khususnya Peningkatan Kepemahaman Kepemiluan, Isu Pengawasan Partisipatif Pemilu, Pengembangan jaringan partisipasi masyarakat dalam Pemilu serta praktik-praktik demokrasi lainnya di masyarakat melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan Pengawasan Partisipatif serta tentu kedepannya Bawaslu akan melakukan MOU Pengawasan Partisipasi  yang sama seperti yang dilakukan Gibas kota cimahi, ke Ormas LSM lainnya yang tergabung di Forum Ormas LSM Kota Cimahi,” Ungkap Ahmad Terakhir, Ketua Ormas Gibas Kota Cimahi Nurdin Hidayat, "MOU ini bertujuan untuk pemberdayaan anggota Gibas Cimahi dalam peran serta pengawasan pesta demokrasi kedepan, ini merupakan salah satu program Gibas Cimahi di periode ke 3 kepemimpinan saya. Yang bertujuan untuk pemberdayaan anggota dan peningkatan SDM,” pungkasnya. [caption id="attachment_2537" align="alignnone" width="1156"] Penandatanganan MOU bersama Gibas Kota Cimahi, Sabtu, 23 Oktober 2021.[/caption]
Tag
PUBLIKASI