Lompat ke isi utama

Berita

"Pembinaan Kearsipan Aktif, Pasif Dan Dinamis Di Lingkungan Bawaslu Kota Cimahi"

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan rapat dalam kantor mengenai “Pembinaan Kearsipan Aktif, Pasif Dan Dinamis Di Lingkungan Bawaslu Kota Cimahi”. Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi 40525 Telp: 022-20665752 Turut hadir secara Langsung, Drs. Eliazar Barus, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Ibu Dwi Ratnani tjahjaningtyas selaku Narasumber  dari Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Rapat juga dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kota Cimahi dan di ikuti oleh seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Dalam acara ini turut hadir pula Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Cimahi. Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, S.IP memberikan arahan dalam kegiatan rapat hari menjelaskan bahwa, “Pentingnya pembinaan kerasipan untuk mengetahui apa kekurangan atau kesalah dalam pengisain persuratan, persuratan juga tidak lepas dari kelengkapan administrasi ada peraturan-peraturan yang harus di pahami sebelum membuat surat.” Selanjutnya, Drs. Eliazar Barus, M.Si menjelaskan bahwa, “ARSIP adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangandalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi jawa Barat menjelaskan juga terkait lambang dan nama arsip internasional yaitu International Council on Archives di akhir pemaparannya Eliazar menjelaskan bahwa pentingnya melaksanakan pembinan kerasipan dan ketatausahan yang sesuai yang peraturan perbawaslu". Tegasnya Terakhir, pemaparan dari narasumber Dwi Ratnani Tjahjaningtyas, dari Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi memaparkan terkait Pengatar: "Pengelolaan Arsip Dinamis yang dimana konsidisi riil secara umum di sebagaian intasi arsip pada kondisi kacau tidak terurus dan tidak beraturan, dimana terdapat resiko-resiko terjadi apabila tidak terawat dengan baik yaitu kebakaran, kebajiran dan kondisi kertas yang sudah tidak bisa dibaca. Dwi Ratnani Tjahjaningtyas menjelaskan Karakteristik Arsip yaitu Keaslian, Keterpercayaan, kelengkapan, dan dapat digunakan. Pengelolaan arsip dinamis adalah pengenadilan arsip di lingkungan pencipta arsip secara efisien, efektif dan sistematik meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan penyusutan tujuan menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabikitas kinerja dan alat bukti yang sah" Ungkap tegas Dwi Ratnani Tjahjaningtyas
Tag
PUBLIKASI