Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Dan Pengelolaan Ketatausahaan Serta Kearsipan Bawaslu Kota Cimahi

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar rapat biasa melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan Serta Kearsiapan Bawaslu Kota Cimahi″, Senin, 25-10-2021 Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat, S.HI., M.M. mengatakan bahwa "Kegiatan ini begitu penting dilakukan untuk memberikan bimbingan serta arahan sehingga di Bawaslu Kota Cimahi dapat mengelola dan menata kearsipan dengan baik sesuai prosedur". Ungkap Ahmad Selanjutnya, Rayhan Faridah memaparkan "Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara". Ungkap Rayhan Terakhir Iapun menambahkan "Arsip dikelompokan menjadi 3 yaitu Arsip Dinamis, Arsip Aktip dan Arsip Inaktip serta terkait klasifikasi pengarsipan berkas, bahwa semua berkas baik itu surat masuk atau surat keluar disusun berdasarkan isi dari suratnya yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan Perbawaslu No 11 Tahun 2020". Pungkas Rayhan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. [caption id="attachment_2533" align="alignnone" width="1280"] Kegiatan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan Serta Kearsiapan Bawaslu Kota Cimahi dilaksanakan secara Daring dan/atau melalui Zoom Meeting.[/caption]
Tag
PUBLIKASI