Lompat ke isi utama

Berita

Pascaputusan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Kawal dan Awasi Pembukaan Kembali Akses Silonkada Bagi Calon Perseorangan

Pembukaan akses Silonkada

Pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi hari ini membuka kembali akses Silonkada agar pasangan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman dapat menginput berkas syarat dukungan pencalonan, Rabu (5/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi hari ini membuka akses Silonkada agar pasangan bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Asep Nandang-Caca Nardiman dapat menginput kembali berkas syarat dukungan pencalonan, Rabu (5/6/2024).

Pembukaan akses Silonkada oleh KPU Kota Cimahi dikawal dan diawasi langsung Bawaslu Kota Cimahi. Pengawasan dilakukan langsung Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy.

"Kita kawal dan awasi langsung tindak lanjut putusan Bawaslu Kota Cimahi ini, karena kita ingin tunjukkan bahwa Bawaslu Kota Cimahi tidak hanya mengawal hak pilih tetapi juga mengawal hak warga negara untuk dipilih," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.

Pembukaan akses Silonkada oleh KPU Kota Cimahi pada hari ini merupakan tindak lanjut putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 Bawaslu Kota Cimahi Nomor: 001.PS.REG/32.3277/V/2024.

"KPU Kota Cimahi hari ini melaksanakan putusan Bawaslu Kota Cimahi untuk membuka kembali akses Silonkada bagi pasangan bakal calon perseorangan mulai pukul 15.18 WIB," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Izhal Afryand.

Sesuai dengan putusan Bawaslu Kota Cimahi, KPU diperintahkan untuk membuka kembali akses Silonkada bagi pasangan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman selama 3x24 jam sejak akses Silonkada dibuka kembali oleh KPU Kota Cimahi.

"Pembukaan akses Silonkada ini akan brjalan selama 3x24 jam, sehingga batas akhir untuk pasangan bakal calon perseorangan menginput kembali berkas syarat dukungan adalah hari Sabtu pukul 15.18," terang Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah.

Pembukaan akses Silonkada dihadiri oleh liaison officer (LO) pasangan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman.

Pada sesi pembukaan akses Silonkada ini, LO pasangan bakal calon perseorangan juga dipandu lagi oleh KPU Kota Cimahi cara mengakses dan menginput berkas syarat dukungan.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengingatkan kepada LO agar penginputan KTP elektronik harus jelas dan terbaca oleh sistem. Proses input berkas syarat dukungan juga sama atau tidak mengalami perubahan.

Yosi juga mengatakan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi, KPU juga menetapkan kembali program dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024.

"Pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi, penyerahan dokumen syarat dukungan mulai hari ini hinga Sabtu, 8 Juni 2024. Dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan mulai 9 Juni 2024 hingga Kamis, 13 Juni 2024," terang Yosi.

Untuk selengkapnya, berikut program dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi:

a. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan (5-8 Juni 2024)
b. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan (9-13 Juni 2024)
c. Tanggapan atas dukungan (9 Juni 2024-26 Juli 2024)
d. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kota Cimahi (14-15 Juni 2024)
e. Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kota Cimahi (16-20 Juni 2024)
f. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh KPU Kota Cimahi (21-25 Juni 2024).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadillah

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, tindak lanjut, putusan, Silonkada, calon perseorangan, syarat dukungan, Pilkada 2024