Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Cimahi Utara Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan, Minta Pastikan Data Orang Meninggal Sudah Dicoret dari Daftar Pemilih

Pleno DPHP PPK Cimahi Utara

Foto bersama Panwas Cimahi Utara dan PPK Cimahi Utara usai Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) tingkat kecamatan di aula Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (7/8/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Panwas Kecamatan Cimahi Utara menghadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diselenggarakan PPK Kecamatan Cimahi Utara di aula Kecamatan Cimahi Utara, Rabu sore (7/8/2024).

Seluruh Panwas Kecamatan Cimahi Utara yakni Ani Nurleni (Ketua), Dewi Utari Octora dan Asep Sandi Wahyudin (anggota) hadir sebagai pihak terundang dalam kegiatan pleno tersebut.

Pada pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini, Panwas Kecamatan Cimahi Utara menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan dan mengkonfirmasi tindak lanjut rekomendasi saran perbaikan yang sebelumnya sudah dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Utara.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan yang dilakukan Panwas Kelurahan (PKD) maupun uji petik ditemukan masih adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia dan pemilih pindah domisili (keluar) masih terdaftar sebagai pemilih serta pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Data orang yang meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih diantaranya ada di Kelurahan Cibabat dan Pasirkaliki. Sedangkan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar ada di Kelurahan Cibabat dan Citeureup.

Dari hasil konfirmasi pada saat pleno, PPK Cimahi Utara menyatakan bahwa data hasil pengawasan oleh Panwas Kecamatan Cimahi Utara sebagaimana dimaksud telah ditindaklanjuti.

"Masih ada data orang orang yang meninggal dunia di Kelurahan Cibabat yang belum dicoret dari daftar pemilih dengan alasan belum adanya surat keterangan atau akte kematian. Untuk itu, kami minta hal itu menjadi perhatian PPK," kata Asep Sandi Wahyudin, anggota Panwas Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Cimahi Selatan Ani Nurleni menyatakan hingga saat ini Panwas Kecamatan Utara belum menerima formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. Untuk itu, ia minta agar PPK Cimahi Utara dapat memberikan formulir model tersebut.

"Selain PPK yang belum memberikan formulir model perubahan pemilih, PPS Kelurahan Cibabat dan Cipageran juga belum memberikan formulir model perubahan pemilih tersebut kepada PKD," katanya.

Data Pemilih Hasil Pleno DPHP

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) yang diselenggarakan PPK Cimahi Utara diketahui jumlah pemilih di Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 126. 810 dengan jumlah pemilih lak-laki sebanyak 62.908 dan pemilih perempuan sebanyak 63.902. Rincian DPHP di masing-masing keluarahan, sebagai berikut.

Kelurahan Pasirkaliki (26 TPS)
14.176 pemilih (7.031 laki-laki, 7.145 perempuan)

Kelurahan Citeureup (58 TPS)
31.250 pemilih (15.518 laki-laki, 16.002 perempuan)

Kelurahan Cipageran (75 TPS)
39.562 pemilih (19.716 laki-laki, 19.846 perempuan)

Kelurahan Cibabat (80 TPS)
41.557 pemilih (20.646 laki-laki, 20.911 perempuan).

Sebagaimana diketahui jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 239 TPS.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Oden

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Panwascam, PPK, Cimahi Utara, Pleno, Rekapitulasi, DPHP, daftar pemilih, model perubahan pemilih