Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Kecamatan Harus Miliki Mental Pejuang dan Petarung, Herwyn JH Malonda: Jadilah Cahaya yang Menerangi Situasi yang Gelap

Herwyn JH Malonda Anggota Bawaslu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. 

Gianyar, Bali - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Panwas Kecamatan harus memiliki mental seperti pejuang dan petarung. Ini karena Panwascam merupakan pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pemilih.

Menurut Herwyn, mental pejuang dan petarung sangat dibutuhkan karena sebagai pengawas akan dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah yang harus dapat memastikan tahapan pemilu atau pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawas juga harus dapat memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu atau pemilihan.

"Teman-teman harus memiliki mental mental petarung dan mental pejuang. Sebab, kita akan menghadapi berbagai macam tantangan dan kendala salah satunya dengan menggoda dengan hal yang enak-enak (misalnya suap,dll sebagainya)," katanya saat memberikan arahan kepada Panwascam di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (31/7/2024).

"Bisa juga tantangan seperti ancaman fisik atau psikis yang membuat kita merasa tidak nyaman. Untuk itu, mental pejuang dan petarung sangat dibutuhkan agar kita bisa keluar dan kuat menghadapi setiap tantangan," lanjutnya.

Herwyn menyatakan mental pejuang ibutuhkan sebagai upaya seseorang untuk dapat keluar dari berbagai kesulitan dan masalah yang sedang dihadapi serta mampu mencari solusi terbaik dalam mencari jalan keluar dari tantangan yang dihadapinya.

Dengan memiliki mental pejuang dan petarung, Panwas Kecamatan diharapkan dapat menjadi cahaya yang menerangi situasi yang gelap.

Herwyn menganalogikan situasi gelap tersebut dengan dengan proses dan hasil pemilihan yang berpotensi adanya kecurangan dan potensi adanya pelanggaran, untuk itu dibutuhkan cahaya dari Pengawas.

"Cahaya itu dibutuhkan oleh semua orang, pengawasan pemilu dibutuhkan oleh peserta pemilihan dan untuk mecari keadilan. Cahaya diperlukan oleh pemilih untuk menjamin hak pilihnya agar tidak diselewengkan mulai dari proses tahapan data pemilih hingga saat menggunakan hak pilihnya dan suaranya tidak berubah sampai penetapan hasil," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Tag
Herwyn JH Malonda, Panwas Kecamatan, pejuang, petarung, cahaya, tantangan, pemilihan, keadilan