Lompat ke isi utama

Berita

Metode Pencegahan Bawaslu Kota Cimahi Dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024

Cimahi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi melakukan kegiatan Pencegahan dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024 memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap 20 Partai Politik se-Kota Cimahi. Salah satunya dengan cara mengunjungi dan memberikan surat himbauan kepada Partai Politik agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 4 Tahun 2022. Kemudian, perlu memperhatikan seluruh dokumen yang telah diunggah ke SIPOL telah memenuhi jumlah minimal keanggotaan serta 30% keterwakilan perempuan. Partai Politik juga harus mempunyai kantor yang berstatus tetap sampai tahapan Pemilu berakhir, status pekerjaan dan minimal usia yang tercantum pada aplikasi SIPOL juga harus diperhatikan. Selain itu Partai Politik harus memastikan NIK semua anggota telah terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan tidak ada status keanggotaan ganda dan keanggotaan ganda antar Partai Politik. Tak lupa Bawaslu Kota Cimahi juga mengajak Masyarakat agar turut serta dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan melaporkan jika terdapat dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kota Cimahi.  
Tag
PUBLIKASI