Lompat ke isi utama

Berita

Mengggelar kegiatan Rapat mengenai "Penguatan Kapasitas SDM Dalam Menganalisis Permasalahan Hukum"

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan rapat mengenai “Penguatan Kapasitas SDM Dalam Menganalisis Permasalahan Hukum”. Rabu, 08 Juni 2022 Kegiatan kali ini menghadirkan Narasumber dari Akademisi Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H serta keynote speaker dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Wasikin Marzuki, juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi dan di ikuti oleh seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi dalam acara ini turut hadir pula Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Cimahi. Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy S.IP. dalam sambutanya menyatakan bahwa “Kegiatan Rapat ini sangat penting dilakukan karena sebagai pengawas pemilu tentunya harus mengetahui permasalahan-permasalahan hukum kaitannya dengan permasalahan hukum pemilu. Seperti permasalahan hukum berkaitan dengan regulasi yang dirasa masih multitafsir atau ruang hukum yang masih abu-abu juga terkait bagaimana regulasi tersebut pengaplikasiannya dilapangan". Pungkas Jusa Selanjutnya Arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Wasikin Marzuki dalam arahannya beliau lebih menekankan kepada aspek penguatan kapasitas SDM dimana sebentar lagi akan ada rekrutmen penyelenggara ad hoc (Panwascam). Kota Cimahi menjadi titik tekan dalam proses rekrutmen tersebut karena Kota Cimahi hanya terdapat 3 (tiga) kecamatan. Panwascam yang kualitasnya bagus menjadi pertimbangan dalam rekrutmen selanjutnya. Juga panwascam yang saat itu bermasalah (urusan dengan partai politik, Korupsi dan Asusila) menjadi catatan. Dilihat dari persyaratan maka carilah yang memenuhi syarat baik dalam hal usia maupun pendidikannya". Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Selanjutnya, Syamsul Bahri Siregar, S.H. M.H. memaparkan materinya mengenai Penguatan Kapasitas SDM Dalam Menganalisis Permasalahan Hukum Pemilu "bahwa terdapat permasalahan pemilu dari waktu ke waktu yaitu: Pertama, Validasi data pemilih; Kedua, Penyediaan dan penyebaran logistic pemilu; Ketiga, Pemasangan alat peraga; Keempat, Politik uang; Kelima, Perbedaan penafsiran diantara penyelenggara; keenam, Beban kerja penyelenggara pemilu; dan Ketujuh, Penyebaran hoax saat kampanye" Terakhir, Syamsul Bahri Siregar menyampaikan Bahwa mengenai hukum pemilu ada beberapa klaster yang menjadi bahan evaluasi yaitu klaster mengenai Pengawasan, Pelanggaran, Sengketa Proses, dan Perselisihan Hasil Pemilu yang didalamnya meliputi : Pertama, Terbatas-nya Objek Perselisihan Hasil Pemilu; Kedua, Tumpang Tindih Kewenangan antar Lembaga dalam Penanganan Sengketa Proses Pemilu; Ketiga, Permasalahan Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Rekapitulasi Suara;  Keempat, Penyelesaian sengketa hasil Pilkada dalam RUU Pemilu. Selain itu terdapat klaster yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana pemilu, dengan meliputi: Pertama, Permasalahan Penerapan Sistem Speedy Trial; Kedua, Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang rendah; Ketiga Tidak adanya Kualifikasi Delik Tindak Pidana Pemilu; keempat, Kelemahan Perumusan Ketentuan Pidana Denda; kelima, Kelemahan Perumusan Sanksi Pidana Kumulatif". Tegasnya.
Tag
PUBLIKASI