Mengenal PPID Bawaslu Kota Cimahi, Bagaimana Cara Permohonan Informasi?
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebuah sarana resmi yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi publik secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Layanan ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk tahu dan mendapatkan informasi dari badan publik.
Melalui PPID, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan permohonan informasi, tetapi juga mengajukan keberatan apabila informasi yang diminta tidak tersedia, serta memantau status permohonan mereka secara daring.
Dalam menjalankan fungsinya, PPID Bawaslu Kota Cimahi berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Aturan ini mengatur tata kelola informasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai kewenangan, transparan, dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang terukur.
PPID Bawaslu Kota Cimahi menyediakan berbagai jenis informasi publik antara lain: Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.
Seluruh informasi ini dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.
Lalu, bagaimana cara pengajuan informasi ke PPID Bawaslu Kota Cimahi? Simak penjelasannya berikut.
Tata Cara Pengajuan Informasi
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Bawaslu Kota Cimahi dapat melakukannya dengan beberapa cara, yaitu:
1. Secara Online
Pengajuan informasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi PPID Bawaslu Kota Cimahi di: https://ppid-cimahikota.bawaslu.go.id
Di situs tersebut, pengguna dapat mengisi formulir permohonan informasi, melacak status permintaan, dan membaca dokumentasi publik lainnya.
2. Hotline, Email, dan Surat
Pengajuan informasi dapat dilakukan juga melalui saluran Hotline PPID Bawaslu Kota Cimahi di Nomor HP: 0851-3359-3832 dan telepon di Nomor (022) 20665752. Pengajuan dapat juga dikirimkan melalui surat atau mengirim email ke: datinbawaslucimahi@gmail.com
3. Secara Langsung (Offline)
Pengajuan informasi juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jl. Babakan No. 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi 40525. Layanan dibuka pada jam kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Untuk lebih jelasnya, berikut alur tata cara permohonan informasi di PPID Bawaslu Kota Cimahi:
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon mengisi formulir menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.
PPID Bawaslu Kota Cimahi berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, serta menjamin hak warga dalam mengakses data dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui sistem ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi atau hubungi langsung kantor layanan PPID. Transparansi adalah hak Anda, dan Bawaslu Kota Cimahi siap melayani.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi
Editor: Zaenal Ginan