Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Lanjutan, dan Pemilu Susulan? Simak Penjelasannya Berikut ini (Bag. 2)

Persiapan logistik PSU dan PSL

Petugas KPU tengah menyiapkan logistik Pemilu yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemilu lanjutan di Gudang Bulog Kota Cimahi pada Minggu (18/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dikenal istilah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan. Baik Pemilu lanjutan maupun Pemilu susulan pada prinsipnya adalah proses pemungutan suara yang tertunda atau terhenti karena suatu keadaan.

Pemilu Lanjutan

Pemilu lanjutan merupakan proses pemungutan suara yang tertunda atau Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 431 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan umum lanjutan.

Selanjutnya dalam Pasal 431 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Pemilu Susulan

Seperti halnya Pemilu lanjutan, Pemilu susulan merupakan proses pemungutan suara yang tertunda. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.

Pada Pasal 432 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Selanjutnya pada Pasal 432 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Penundaan Pemilu

Pada Pasal 433 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

Selanjutnya dalam Pasal 433 Ayat (2) dijelaskan penetapan penundaan Pemilu dilakukan oleh:

(1) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa.
(2) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan.
(3) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota.
(4) KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.

Teknis Pelaksanaan

Tata cara pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan untuk Pemilu 2024 telah diatur melalui Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Berikut beberapa ketentuan pelaksanaan untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan:

(1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di TPS.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di luar negeri berlaku sama persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di luar negeri.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Pemilu, Pemilu lanjutan, Pemilu Susulan, penundaan Pemilu, pemungutan suara, Pedoman Teknis