Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Media, Bawaslu Kota Cimahi Imbau Partai Politik Segera Berikan Salinan Daftar Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif

Ketua Bawaslu Kota Cimahi

Fathir Rizkia Latif, Ketua Bawaslu Kota Cimahi

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar jumpa pers pengawasan terhadap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (29/11/2023).

Jumpa pers diikuti oleh puluhan wartawan dari media cetak, online, dan media eletronik baik lokal maupun nasional.

Kepada media, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pascapenetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 14 November 2023, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dengan fokus pengawasan terhadap pemasangan alat peraga yang mengandung unsur citra diri dan ajakan untuk memilih Pasangan Calon sebelum tahapan masa kampanye.

"Kami juga melakukan patroli siber dengan memantau muatan materi di media sosial yang mengandung unsur ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye dan muatan materi yang dilarang menurut perundangan-undangan seperti menghina, menjelek-jelekkan, dan kampanye negatif Pasangan Calon," katanya.

Lebih lanjut Fathir mengatakan Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan pada masa kampanye secara all out termasuk pengawasan pada kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sayangnya hingga memasuki hari kedua masa kampanye, Bawaslu Kota Cimahi belum menerima salinan/ tembusan daftar tim kampanye Pasangan Calon.

"Padahal berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (4) disebutkan bahwa Pendaftaran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelasnya.

Selain itu, kata Fathir, berdasarkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (2) Pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon dilakukan paling lambat tiga hari sebelum kampanye Pemilu.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pendukung Pasangan Calon untuk segera mengirimkan salinan daftar Tim Kampanye Pasangan Calon kepada Bawaslu Kota Cimahi.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga mengimbau agar Partai Politik segera menyerahkan daftar akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye Pasangan Calon dan kampanye Pemilu Legislatif.

Sementara itu, Kordiv P2HM Akhmad Yasin Nugraha mengatakan Bawaslu Kota Cimahi telah menempuh langkah-langkah penguatan untuk melakukan pengawasan tahapan masa kampanye. Penguatan tersebut diantaranya menggelar apel siaga pengawasan kampanye yang melibatkan Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Cimahi.

"Langkah penguatan lainnya yang kami lakukan adalah penguatan kompetensi dan pemahaman regulasi terkait pengawasan kampanye dan penindakan pelanggaran kampanye," katanya kepada media.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, jumpa pers, media, pengawasan, patroli siber, kampanye