Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Kota Cmahi dan Sapol PP Bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baligo Ukuran Besar dengan Alat Berat

Penurunan APK Pilkada

Penurunan baliho Paslon ukuran besar yang dipasang di billboard dengan menggunakan crane di Jl. Amir Machmud, Padasuka, Cimahi Tengah, Minggu malam (24/11/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan, dan stakeholder terkait diantaranya Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di tiga wilayah kecamatan di Kota Cimahi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Pembersihan APK di wilayah Kota Cimahi baru dilakukan pada hari pertama Masa Tenang yakni pada Minggu (24/11/2024). Pembersihan pada hari pertama dilakukan pada siang hari oleh Satpol PP kota Cimahi dan juga Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cimahi Selatan.

Pembersihan APK dilanjutkan pada malam hari dengan melibatkan jajaran pengawas Bawaslu Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Baliho Pasangan Calon (Paslon) berukuran besar yang dipasang di billboard menjadi fokus pembersihan atau penurunan APK pada malam hari. Ini dilakukan agar penurunan baliho yang menggunakan alat berat crane milik Satpol PP dan DLH Kota Cimahi tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Baliho Paslon berukuran besar yang diturunkan antara lain berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tagog di Jalan Amir Machmud, wilayah Cibereum, dan wilayah Padasuka.

Kegiatan penurunan APK juga dimonitor oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar Eliazar Barus dan pengawas Bawaslu Jabar pada Senin (25/11/2024).

Pembersihan APK akan terus dilakukan hingga malam menjelang pemungutan dan penghitungan suara dengan menyisir sudut-sudut Kota Cimahi. Ini dilakukan untuk memastikan sudah tidak ada lagi APK yang terpasang pada saat hari Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan, Satpol PP, DLH, APK, billboard, Masa Tenang