Lompat ke isi utama

Berita

Masa Reses, Anggota DPRD Kota Cimahi yang Nyaleg Dilarang Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat memberikan materi untuk para pendamping anggota DPRD Kota Cimahi yang nyaleg kembali pada Pemilu 2024 di Ruang Pansus DPRD Kota Cimahi, Rabu (18/10/2023).

Cimahi, Jawa Barat - Anggota DPRD Kota Cimahi akan reses pada tanggal 4 dan 5 November 2023. Masa reses ini sebagian besar akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi ke konstituen terutama oleh anggota dewan yang mencalonkan kembali dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Ahmad Hidayat mengingatkan agar anggota DPRD Kota Cimahi untuk tidak berkampanye di luar jadwal pada masa reses karena hal tersebut melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Kedua komisoner Bawaslu Kota Cimahi juga menegaskan saat ini tahapan kampanye masih belum dimulai, sehingga anggota dewan yang nyaleg kembali dilarang menyampaikan materi yang mengandung unsur ajakan dan citra diri pada saat kegiatan reses tanggal 4 dan 5 November 2023 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Fathir Rizkia Latif dan Ahmad Hidayat saat memberikan materi pada para pendamping anggota DPRD Kota Cimahi yang nyaleg kembali pada Pemilu 2024 di Ruang Pansus DPRD Kota Cimahi, Rabu (18/10/2023).

Ketua Bawaslu Kota Cimahi minta kepada para pendamping untuk menyampaikan kepada para caleg masing-masing agar memahami regulasi yang terkait kampanye Pemilu 2024.

Hal itu pnting agar mereka tidak tersandung masalah karena melanggar ketentuan kamoanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
DPRD Kota Cimahi, reses, kampanye, regulasi, Fathir Rizkia Latif, Ahmad Hidayat