Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Profesionalitas Bawaslu Dalam Unit Pengelolaan BDP

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat "Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat" Selasa (27/07/2021). Rakor dilaksanakan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat serta Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutan kegiatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali apa yang menjadi mandat dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian diperkuat dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. Pembentukan Unit Pengelolaan BDP merupakan salah satu langkah Bawaslu menuju institusi yang semakin profesional dalam pengelolaan administrasi, khususnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dengan pembentukan unit pengelolaan BDP di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menginventarisir dan memastikan data juga dokumen terkait serta barang-barang yang berada dalam kendali dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka tertib administrasi.
Tag
PUBLIKASI