Lompat ke isi utama

Berita

Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Kota Cimahi Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwascam

Pendftaran Panwas Diperpanjang

Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam karena kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

Cimahi, Jawa Barat - Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran untuk umum tersebut diumumkan di website dan media sosial Bawaslu Kota Cimahi pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, pengumuman juga ditempel di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi di Jln. Babakan Nomor 37 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 9 hingga 11 Mei 2024. Meski dalam suasana libur panjang, Pokja tetap membuka penerimaan berkas pendaftaran sesuai jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ketua Pokja Ahmad Hidayat mengatakan Bawaslu Kota Cimahi memutuskan memperpanjang masa pendaftaran karena kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dua kecamatan masih belum terpenuhi.

"Kita perpanjang masa pendaftaran dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024 karena dua kecamatan yakni Kecamatan Cimahi Utara dan Cimahi Tengah kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi," katanya.

"Jadi yang diperpanjang untuk masa pendaftarannya khusus untuk pendaftar dari Kecamatan Cimahi Utara dan Cimahi Tengah," lanjutnya.

Ahmad Hidayat yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 224.1.1/HK.01.01/k1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berdasakan Keputusan tersebut, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

(1) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; 
(2) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; dan 
(3) Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30%  dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

Sebagaimana diketahui, hingga batas akhir pendaftaran atau ditutup pada Selasa malam pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar mencapai 50 orang.

Dari 50 orang pendaftar tersebut, pendaftar yang berasal dari Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 18 orang dengan rincian laki-laki 13 orang dan perempuan 5 orang.

Pendaftar dari Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 14 orang dengan rincian pendaftar laki-laki sebanyak 13 orang dan 1 perempuan.

Sedangkan pendaftar dari Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 14 orang dengan rincian pendaftar laki-laki sebanyak 10 orang dan 8 perempuan.

Dari rekapitulasi tersebut dapat diketahui bahwa kuota 30 keterwakilan perempuan di Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan Cimahi Tengah masih belum terpenuhi. Sehingga masa pendaftarannya di perpanjang untuk dua kecamatan tersebut.

Rincian Pendaftar Calon Anggota Panwascam:

1. Kecamatan Cimahi Utara, 18 orang (13 laki-laki, 5 perempuan)
2. Kecamatan Cimahi Tengah, 14 orang (13 laki-laki, 1 perempuan).
3. Kecamatan Cimahi Selatan, 18 orang (10 laki-laki, 8 perempuan).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat, perpanjangan, masa pendaftaran, kuota, keterwakilan perempuan, Cimahi Utara, Cimahi Tengah