Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Cimahi Umumkan 1.680 Calon Pantarlih Hasil Penelitian Administrasi, Bawaslu Kota Cimahi Siap Kawal dan Awasi Coklit secara Ketat

Kordiv PPHM Akhmad Yasin Nugraha

Koordinator Divisi Pencegaha, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha (kanan).

Cimahi, Jawa Barat - Sebanyak 1.680 calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar dan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun2024, dinyatakan lolos seleksi berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Cimahi.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih tersebut dapat diakses di laman website: kota-cimahi.kpu.go.id dan media sosial KPU Kota Cimahi yang dirilis pada Sabtu (22/6/2024).

Berdasarkan rilis pengumuman hasil penelitian administrasi tersebut, dari 1.680 calon Pantarlih sebanyak 462 calon Partalih berasal dari Kecamatan Cimahi Utara, 767 calon berasal dari Kecamatan Cimahi Selatan, dan dari Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 451 calon.

Dari 462 calon Pantarlih di Kecamatan Cimahi Utara, 153 calon Pantarlih berasal dari Kelurahan Cibabat,  143 calon dari Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki sebanyak 51 calon, dan Kelurahan Citeureup sebanyak 115 calon.

Dari 767 calon Pantarlih di Kecamatan Cimahi Selatan, sebanyak 226 calon Pantarlih berasal dari Kelurahan Melong, Kelurahan Utama sebanyak 102 calon, Kelurahan Leuwigajah sebanyak 138 calon, Kelurahan Cibeber sebanyak 100 calon, dan Kelurahan Cieberum sebanyak 201 calon.

Sedangkan calon Pantarlih yang berasal dari Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 451 calon. Dari 451 calon tersebut, calon Partarlih di Kelurahan Baros sebanyak 53 calon, Kelurahan Cigugur Tengah sebanyak 131 calon, Kelurahan Cimahi sebanyak 38 calon, Kelurahan Karangmekar sebanyak 51 calon, Kelurahan Padasuka 116 calon, dan Kelurahan Setiamanah sebanyak 62 calon.

Setelah dinyatakan lolos dalam penelitian administrasi yang dilakukan PPS, PPS selanjutnya akan menetapkan 1.680 calon Pantarlih paling lambat pada Minggu (23/6/2024).

Dua Kali Lipat Jumlah TPS

Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pengangkatan Pantarlih ditentukan berdasarkan jumlah TPS dan pemilih.

Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu TPS. Namun dalam hal jumlah  pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih,  KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

Sebagaimana diketahui jumlah TPS di Kota Cimahi berdasarkan hasil pemetaan terhadap DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang diberikan pemerintah dan DPT Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak 816 TPS.

Adapun jumlah pemilih sebanyak 423.425 pemilih. Sehingga jumlah pemilih di satu TPS di Kota Cimahi akan lebih dari 500 pemilih. Karena jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 500 orang, maka petugas Partalih yang akan melakukan coklit jumlahnya dua orang dalam satu TPS.

Sebaran TPS

Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor: 134/Pl.01.2-BA/3277/2024 tanggal 30 Mei 2024, sebaran TPS di 3 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 235 TPS, Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 229 TPS, dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 352 TPS.

Berdasarkan sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Utara yakni Kelurahan Cibabat 78 TPS, Kelurahan Cipageran 73 TPS, Kelurahan Citeureup 58 TPS, dan Kelurahan Pasirkaliki 26 TPS.

Sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Tengah yakni Kelurahan Baros 28 TPS, Kelurahan Cigugur Tengah 68 TPS, Kelurahan Cimahi 19 TPS, Kelurahan Karangmekar 23 TPS, dan Kelurahan Setiamanah 60 TPS.

Sedangkan sebaran TPS di kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Selatan yakni Kelurahan Cibeber 44 TPS, Kelurahan Cibeureum 91 TPS, Kelurahan Leuwigajah 70 TPS, Kelurahan Melong 96 TPS, dan Kelurahan Utama 51 TPS.

Bekerja Profesional dan Independen

Setelah ditetapkan, Pantarlih akan langsung bekerja melakukan coklit. Untuk itu, Bawaslu Kota Cimahi mengingatkan agar Pantarlih bekerja secara cermat, profesional, dan independent dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami mengimbau agar petugas Pantarlih dapat bekerja secara profesional dan independen dan mematuhi prosedur pencocokan dan penelitian atau coklit," kata Akhmad Yasin Nugraha, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (22/6/2024).

Akhmad Yasin juga mengatakan pengawas akan melakukan pengawasan melekat secara ketat dalam proses coklit yang dilakukan Pantarlih. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga negara yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekedar mensinkronisasi data pemilih, karena yang paling penting adalah bagaimana memastikan warga dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Pantarlih, penelitian administrasi, coklit, profesional, hak pilih