Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Cimahi Rampungkan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, Pengawas Temukan Lebih Dari 90 Persen Belum Memenuhi Syarat Dukungan

VERMIN SYARAT DUKUNGAN SELESAI

KPU Kota Cimahi merampungkan verifikasi administrasi syarat dukungan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan walikota-wakil walikota Cimahi tahun 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman pada Kamis (13/6/2024)KP

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akhirnya merampungkan proses verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon walikota-wakil walikota Cimahi tahun 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman, Kamis (13/6/2026).

Verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan di kantor KPU Kota Cimahi dilakukan oleh staf teknis KPU Kota Cimahi dengan melibatkan anggota PPK dan PPS sehingga verifikasi administrasi bisa diselesaikan tepat waktu.

Sesuai dengan penyesuaian tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, verifikasi administrasi dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2024 dan batas waktu verifikasi adminisrasi adalah pada hari Kamis kemarin (13/6/2024).

Bawaslu Kota Cimahi yang melakukan pengawasan langsung menemukan lebih dari 90 persen hasil verifikasi administrasi syarat dukungan yang diajukan bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman belum memenuhi syarat dukungan.

"Hampir seluruh berkas dukungan bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman setelah dilakukan verifikasi administrasi selama lima hari hampir seluruhnya belum memenuhi syarat dukungan," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy di kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun pengawas Bawaslu Kota Cimahi, dari 36.036 berkas syarat dukungan yang diinput di aplikasi Silonkada ditemukan sebanyak 34.991 berkas syarat dukungan belum memenuhi syarat (BMS) dan 1.045 berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, data yang memenuhi syarat dukungan  sebanyak 0.

Hasil pengawasan menunjukkan 34.991 berkas syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) itu terjadi karena data dukungan dalam formulir B1-KWK dan KTP elektronik tidak sesuai dengan profil pendukung di Silonkada.

Sedangkan berkas syarat dukungan sebanyak 1.045 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena data KTP elektronik berstatus ganda, pendukung berstatus ASN, serta pendukung diketahui berasal dari luar daerah pemilihan.

Setelah 100 persen merampungkan verifikasi administrasi, KPU Kota Cimahi selanjutnya akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada tanggal 14-15 Juni 2024.

Bakal pasangan calon peseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan pada tanggal 16-20 Juni 2024.

KPU Kota Cimahi kemudian akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan tersebut pada tanggal 21-25 Juni 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan sejak tanggal 9 Juni 2024 hingga 26 Juli 2024.

Berikut jadwal dan program pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi:

a. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan (9-13 Juni 2024)
b. Tanggapan atas dukungan (9 Juni 2024-26 Juli 2024)
c. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kota Cimahi (14-15 Juni 2024)
d. Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kota Cimahi (16-20 Juni 2024)
e. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh KPU Kota Cimahi (21-25 Juni 2024).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, verifikasi administrasi, syarat dukungan, calon perseorangan, Asep Nandang-Caca Nardiman, BMS, TMS