Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Cimahi Nyatakan Bapaslon Perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman Telah Memenuhi Syarat Dukungan, Ini Penyesuaian Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan yang Baru!

Pembukaan akses Silonkada

Liaison officer (LO) bakal pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman saat membuka kembali akses Silonkada di kantor KPU Kota Cimahi, Rabu (5/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - KPU Kota Cimahi menetapkan bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 Asep Nandang-Caca Nardiman telah memenuhi syarat (MS) dukungan calon perseorangan.

Keputusan KPU Kota Cimahi tersebut diambil setelah bakal pasangan calon perseorangan itu dapat menginput jumlah syarat dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada) sebanyak 36.036.

Jumlah 36.036 syarat dukungan yang diinput ke Silonkada tersebut dilakukan selama 3x24 jam sejak Kamis (5/6/2024) hingga Sabtu (8/6/2024).

“Pasangan Pak Asep Nandang sudah menginput dan mensubmit data dukungan sejumlah 36.036 pada Silonkada dan dinyatakan memenuhi syarat, dan sekarang dalam proses verifikasi ddministrasi," kata anggota KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah seperti dikutip Limawaktu.id, Minggu (9/6/2024).

Dengan keputusan KPU Kota Cimahi yang menyatakan Asep Nandang-Caca Nardiman telah memenuhi syarat dukungan maka tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal dan program pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi adalah verfikasi berkas administrasi.

Verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 9 hingga 13 Juni 2024, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kota Cimahi pada tanggal 14-15 Juni 2024.

Bakal pasangan calon peseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan pada tanggal 16-20 Juni 2024.

KPU Kota Cimahi selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan tersebut pada tanggal 21-25 Juni 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan sejak tanggal 9 Juni 2024 hingga 26 Juli 2024.

Berikut jadwal dan program pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pascaputusan Bawaslu Kota Cimahi:

a. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan (9-13 Juni 2024)
b. Tanggapan atas dukungan (9 Juni 2024-26 Juli 2024)
c. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kota Cimahi (14-15 Juni 2024)
d. Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kota Cimahi (16-20 Juni 2024)
e. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh KPU Kota Cimahi (21-25 Juni 2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi dalam sidang musyawarah terbuka pada Sabtu (1/6/2024) memutuskan mengabulkan permohonan bakal pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman untuk seluruhnya.

Dalam putusannya Bawaslu Kota Cimahi juga memerintahkan KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali akses Silonkada selama 3x24 jam agar bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman dapat menginput berkas syarat dukungan sejak akses tersebut dibuka.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, syarat dukungan, calon perseorangan, memenuhi syarat, Silonkada, Pilkada 2024