Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Cimahi Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS), Bawaslu Kota Cimahi Berikan Rekomendasi Saran Perbaikan

Rekomendasasi Bawaslu Pleno KPU Cimahi

Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Akhmad Yasin Nugraha menyerahkan Rekomendasi Saran Perbaikan pada Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh KPU Kota Cimahi di Simply Valore Hotel, Sabtu (10/8/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi memberikan rekomendasi saran perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan KPU Kota Cimahi di Simply Valore Hotel, Cimahi, Sabtu (10/8/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan pasca rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan, pengawas menemukan adanya sebelas pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia namun belum dicoret dari daftar pemilih. Data pemilih tersebut antara lain berada di Kelurahan Cigugur Tengah, Setiamanah, Utama, Cibeber, dan Melong.

Selain itu juga masih adanya satu pemilih yang belum terdaftar pada daftar pemilih karena pemilih pindah domisili (masuk) yakni di kelurahan Cieberuem.

"Kami mohon KPU Kota Cimahi memeriksa dan memperbaiki terlebih dulu hasil pengawasan Bawaslu tersebut sebelum DPS ditetapkan," kata Akhmad Yasin Nugraha, anggota Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (10/8/2024).

Dalam rapat pleno terbuka ini juga terungkap masih ada sekitar 160 data orang yang meninggal dunia masih belum bisa dicoret dari daftar pemilih. Artinya, dalam DPS masih ada data orang yang meninggal dunia tercantum sebagai pemilih.

Anggota KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat beralasan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia tersebut belum bisa dicoret dari daftar pemilih karena masih belum ada surat keterangan atau akte kematian.

"Belum bisa dicoret dari daftar pemilih, karena belum ada surat keterangan atau akte kematian," jelasnya.

Terhadap persoalan tersebut, anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat menyarankan agar KPU Kota Cimahi segera berkoordinasi dengan Camat atau pemerintah kota (Pemkot) Cimahi untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Kami menyarankan agar KPU Kota Cimahi berkoordinasi dengan Camat atau kalo perlu dengan Pj Walikota Cimahi agar segera diselesaikan masalah surat keterangan atau akte kematian itu," katanya.

KPU Kota Cimahi, menurut Djayadi, akan menindakjanjuti saran tersebut dengan segera berkoordinasi dan bersurat kepada Pj. Walikota Cimahi.

"KPU Kota Cimahi tentu berharap masalah ini dapat segera diatasi sehingga data orang yang meninggal dunia nantinya tidak tercantum lagi sebagai pemilih di Pilkada 2024," lanjutnya.

Rekomendasi saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kota Cimahi pada saat pleno langsung ditindaklanjuti KPU Kota Cimahi dengan memeriksa dan memperbaiki data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan dalam Rapat Pleno.

Dari hasil pemeriksaan KPU Kota Cimahi di Sidalih diketahui dari 11 data orang yang meninggal dunia, 6 diantaranya sudah dicoret dari daftar pemilih dan 5 lainnya belum bisa dicoret karena belum ada surat atau akte kematian.

Sedangkan terhadap data satu pemilih yang belum terdaftar pada daftar pemilih karena pemilih pindah domisili (masuk) yakni di kelurahan Cieberuem, KPU Kota Cimahi kemudian melakukan perbaikan dan yang bersangkutan terdftar sebagai pemiih di TPS terdekat di wilayah tersebut.

Hasil pleno terbuka rekapitulasi, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah DPS pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi sebanyak 421.095 dengan 207.780 pemilih laki-laki, 213315 pemilih perempuan, serta jumlah TPS sebanyak 823.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, Rapat Pleno, Rekapitulasi, Penetapan, DPS, rekomendasi, saran perbaikan