Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Nuryamah: Bawaslu Jabar Tangani 111 Perkara Pelanggaran Pemilu, 8 Diantaranya Netralitas ASN

Foto Nuryamah

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah (kiri) bersama Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.

Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan Bawaslu Jabar saat ini tengah menangani 111 perkara pelanggaran Pemilu 2024 yang berasal dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dari jumlah perkara tersebut, 47 perkara merupakan temuan Bawaslu dan sebanyak 64 perkara berasal dari laporan dari masyarakat.

Temuan dan laporan pelanggaran tersebut, sebanyak 84 perkara telah diregistrasi dan sisanya sebanyak 26 perkara tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Nuryamah mengatakan dari ratusan perkara yang masuk ke Bawaslu Jabar tersebut, delapan diantaranya merupakan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi ada 64 laporan masuk, 47 temuan Bawaslu, 85 perkara diregistrasi sementara 26 perkara lainnya tidak diregistrasi," katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (17/1/2024).

Berkenaan trend jenis pelanggaran yang diregistrasi, dia memaparkan, hasil penanganan didapati 36 pelanggaran pemilu, 14 bukan pelanggaran pemilu, serta 35 pelanggaran masih berproses.

"Kalau untuk trend pelanggarannya, 15 pelanggaran administratif pemilu, 18 pelanggaran kode etik penyelenggara, 3 pelanggaran netralitas ASN. Sementara untuk pelanggaran pidana, nihil," katanya.

Disampaikan Nuryamah yang akrab disapa Teh Nury, dari 27 kabupaten/kota bentuk pelanggarannya hampir merata.

"Hampir di setiap kabupaten/kota rata, ya," ungkapnya.

Terkait masalah netralitas ASN, dia menuturkan, satu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Cirebon dihentikan, lima dugaan dalam proses yakni, Ciamis, Garut, Kuningan, Kota Bekasi, serta Kota Tasikmalaya.

"Dua dugaan netralitas ASN selesai, Kabupaten Karawang direkomendasikan ke BKPSDM, Kota Sukabumi direkomendasikan ke Inspektorat Pemkot Sukabumi dan KASN. Total delapan dugaan," bebernya.

Disinggung soal kinerja Bawaslu Jabar, dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan yang dilakukan dengan tetap merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 yang dimana bentuk pencegahan.

"Seperti identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, naskah dinas, publikasi, serta kegiatan lainnya," jelasnya.

Berdasarkan identifikasi kerawanan, dia mengungkapkan, terdapat 3.652 kerawanan di Jabar, 229 pendidikan, 469 partisipasi masyarakat, 705 kerja sama, serta 1.630 naskah dinas.

"Sisanya kita publikasi 767, kegiatan lainnya 3.460 jadi total pencegahan sebanyak 10.912," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Sumber: RMOL Jabar

Tag
Nuryamah, Bawaslu Jabar, perkara, pelanggaran, netralitas ASN, temuan, laporan