Kenali Lembaga Penanganan Perkara Pemilu, Setiap Permasalahan Memiliki Mekanisme Penyelesaian Berbeda
|
Cimahi, Jawa Barat - Setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu memiliki mekanisme penyelesaian sesuai dengan jenis pelanggarannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami kewenangan masing-masing lembaga agar laporan, permohonan, maupun upaya penyelesaian perkara dapat diajukan kepada institusi yang tepat.
Perkara pemilu merupakan persoalan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilu, tindak pidana pemilu, perselisihan hasil pemilu, hingga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena karakteristik setiap perkara berbeda, penyelesaiannya juga menjadi kewenangan lembaga yang berbeda.
Dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Bawaslu memiliki peran utama mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu berwenang menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Untuk dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu melakukan penanganan bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertugas menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan laporan atau pengaduan yang diajukan.
Untuk perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu, kewenangan berada pada Mahkamah Konstitusi (MK). MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu secara final sesuai dengan kewenangannya. Perselisihan tersebut berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu yang telah diproses melalui mekanisme penegakan hukum oleh Sentra Gakkumdu. Contoh tindak pidana pemilu antara lain politik uang, kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, maupun perbuatan lain yang diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji apakah keputusan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum. PTUN menangani sengketa proses pemilu yang sebelumnya telah melalui mekanisme penyelesaian di Bawaslu, seperti sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun sengketa penetapan pasangan calon.
Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme penyelesaian perkara pemilu dan dapat mengajukan laporan, permohonan, atau upaya hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi.
Pemahaman ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta dan masyarakat.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi