Lompat ke isi utama

Berita

Keadilan Pemilu Harus Hidup di Banyak Ruang Demokrasi

RAHMAT BAGJA KEADILAN

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Kuliah Umum bertema “Keadilan Pemilu dan Konsep Justice in Many Connection Rooms” di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia Senin (27/10/2025).

Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa keadilan pemilu tidak boleh hanya diterapkan di ruang sidang atau proses hukum formal semata, melainkan harus hidup di berbagai ruang demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum bertema “Keadilan Pemilu dan Konsep Justice in Many Connection Rooms” di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), Senin (27/10/2025).

“Keadilan pemilu tidak bisa dibatasi oleh tembok institusi atau ruang sidang. Ia harus hadir di ruang publik, di ruang akademik, dan di ruang sosial tempat masyarakat berinteraksi dan mengawasi proses demokrasi,” tegas Bagja di hadapan mahasiswa.

Dalam paparannya, Bagja menjelaskan bahwa konsep “Justice in Many Connection Rooms” menggambarkan pentingnya keterhubungan antara lembaga, masyarakat, dan nilai-nilai hukum dalam menciptakan keadilan pemilu yang sesungguhnya.

“Tanpa adanya hukum pemilu yang jelas dan pasti, pemilu hanya akan menjadi kompetisi reguler yang formalitas belaka, penuh kecurangan dan ketidakadilan,”
ungkapnya.

Bagja menguraikan bahwa sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia melibatkan banyak pihak — mulai dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Kerja sama antarlembaga tersebut, menurutnya, merupakan bentuk konkret dari keadilan yang bekerja di “banyak ruang” dan “banyak koneksi”.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin netralitas aparatur negara, khususnya kepala desa dan ASN.

“Kepala desa memiliki posisi strategis di masyarakat. Karena itu, perlu ada peraturan khusus untuk memastikan mereka tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah potensi penyimpangan yang dapat merusak legitimasi demokrasi.

“Pemilu harus diawasi karena demokrasi tidak hanya membutuhkan keadilan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pencegahan agar pelanggaran tidak merusak kedaulatan rakyat,”
tandasnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri oleh mahasiswa pascasarjana, dosen, serta akademisi hukum yang antusias mengikuti pemaparan Ketua Bawaslu. Melalui forum akademik ini, Bawaslu berupaya memperkuat literasi hukum pemilu di kalangan intelektual dan menanamkan kesadaran bahwa keadilan pemilu adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, demokrasi, keadilan pemilu, pengawasan, UI