Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Mingguan- Problematika dan Tantangan Penegakkan Hukum Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Cimahi, Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi pada Jum'at 25 Juni 2021 melaksanakan kajian mingguan daring secara rutin bagi internal. Kajian di minggu kali mengangkat tema "Problematika dan Tantangan Penegakkan Hukum Pemilu dan Pilkada Tahun 2024". Turut hadir pada kajian minggu kali ini Ahmad Hidayat Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha Kordiv Pengawasan dan Hubal dan Diyar Ginanjar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi serta diikuti oleh seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi/ Selaku pemateri pada kajian minggu ini Ahmad Hidayat menyampaikan identifikasi awal terkait problematika dan tantangan dalam penegakkan hukum di pemilu dan pilkada 2024. "Identifikasi masalah menjadi awal sebelum menjawab problematika dan tantangan yang akan dihadapi pada pemilu dan pilkada di 2024, diantaranya regulasi yang akan digunakan, waktu penyelengaaran, mekanisme pengisian kekosongan jabatan dan kondisi terkait pandemi" kata Ahmad Ahmad memaparkan problematika  penegakkan hukum yang akan dihadapi pada pemilu dan pilkada 2024. "Jika berkaca pada problem atau masalah yang dihadapi pada pelaksanaan pemilu 2019 terdapat beberapa point yang masih menjadi pekerjaan rumah, diantaranya adanya perubahan Undang-Undang pada saat tahapan sedang berlangsung, data daftar pemilih, banyaknya lembaga yang terlibat dalam pelanggaran dan sengketa pemilu dan pengembangan sistem informasi yang dikelola oleh KPU yang tidak tercantum dalam Undang-Undang sehingga menjadikannya hanya sebagai alat bantu" ungkap Ahmad. "Sedangkan yang menjadi pekerjaan rumah dalam problematika dan tantangan di pemilu dan pilkada 2024 terkait perubahan kelembagaan penyelenggaraan pemilu dan rencana penyederhanaan surat suara guna mengurangi suara tidak sah" tambah Ahmad. Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi ini dalam akhir kajian menerangkan, klasifikasi problematika penegakkan hukum yang terjadi disetiap penyelenggaraannya. "Terdapat tiga klasifikasi problematika penegakkan hukum di setiap pemilu, diantaranya satu pengaturan pengakkan hukum yang berbeda antara pemilu dan pilkada, kedua kepatuhan dalam produk hukum terkait putusan dan rekomendasi Bawaslu dan ketiga terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan yang masih rendah" terang Ahmad. "Untuk menjawab problematika dan tantangan yang dihadapi dalam hal partisipasi masyarakat Bawaslu sudah berupaya dalam menciptakan kader pengawas partisipatif. Selain itu, diharapkan kedepannya terdapat sinergitas, penyamaan frekuensi terkait penegakkan hukum" tutupnya.
Tag
PUBLIKASI