Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Mingguan- Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Jum'at (25/09/2021) menyelenggarakan kajian mingguan secara daring melalui zoom. Kajian mingguan diikuti oleh internal Bawaslu Kota Cimahi, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Tema yang diangkat dalam kajian minggu ini "Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020". Pemateri dalam kajian kali ini Diyar Ginanjar, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi. Diyar Ginanjar mengatakan, dalam mekanisme penanganan pelanggaran berawal dari adanya temuan oleh Bawaslu dan laporan masyarakat kepada Bawaslu. "Awal mula dari mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah adanya temuan oleh Bawaslu dan laporan masyarakat kepada Bawaslu yang kemudian temuan atau laporan tersebut diproses oleh Bawaslu dengan waktu 3 hari setelah laporan atau temuan tersebut diterima" ungkap Diyar. Dikatakan Diyar, setelah memproses temuan atau laporan terkait adanya dugaan penanganan pelanggaran Bawaslu akan melayangkan rekomendasi kepada KPU. "KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dan menyelesaiakan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi yang ada. Apabila KPU tidak menindaklanjuti maka Bawaslu berwenang untuk memberikan sanksi baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU" jelas Diyar. Diyar mengatakan dalam mekanisme penanganan pelanggaran masih terdapat perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU dalam hal tindak lanjut. "Dalam hal tindak lanjut KPU memiliki tafsir, kewajiban TL rekomendasi panwas sebagaimana diatur Pasal 139 ayat (2) UU pemilihan, dilakukan dengan pemeriksaan terhadap rekomendasi yang diterima. Berupa pencermatan Kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu" ungkap Diyar. "Sedangkan Bawaslu menafsirkan, memaknai kewajiban TL rekom PAP sebagai bukan hanya sebatas melakukan pencermatan Kembali, melainkan menjatuhkan sanksi administrasi sesuai rekomendasi yang diberikan" pungkas Diyar.
Tag
PUBLIKASI