Lompat ke isi utama

Berita

Jenis Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kontestasi Pemilu 2024

ASN wajib jaga netralitas dalam Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Cimahi, Jawa Barat - Lima lembaga negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, pada 22 September 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) antara lain mencakup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah, bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak, tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:

Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:

Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.

Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.

Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 ayat (1): Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494: Setiap Setiap aparatur sipil Negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN

Setidaknya terdapat 7 jenis pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran kode etik netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, timsukses, dan alat peraga terkait parpol.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN

Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.
3. Melakukan pendekatan kepada: partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent)sebagai bakal calon.
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/Akun pemenangan/calon.
7. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
8. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diuraikan.
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
11. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.
12. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, dan alat peraga terkait partai politik/calon.
13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.***

Sumber: Makalah KASN pada Rakernis dan Workshop Aplikasi SIAPNET di Bekasi (10/11/2023)

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: dok

Tag
KASN, SKB, ASN, netralitas, Pemilu, pelanggaran, disiplin