Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Siapkan Instrumen Pengawasan dan SDM

Ketua Bawaslu Jabar

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam.

Cimahi, Jawa Barat - Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam minta agar jajaran pengawas di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat bersiap diri dalam menghadapi tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Zacky menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat menyiapkan seluruh instrumen pengawasan dan juga sumberdaya manusia yang diperlukan dalam melakukan pengawasan pendaftaran Pasangan Calon yang akan mulai dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Saya instruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, siapkan segala instrumen pengawasan, siapkan juga SDM-nya. Dan dalam dua tiga hari ke depan, kita stand by di KPU sesuai jadwal tahapan, kita awasi apa yang menjadi obyek pengawasan kita sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Hal tersebut ia sampaikan usai memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Jawa Barat di aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jumat (23/08/2024).

Lebih lanjut, Zacky mengatakan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan sehingga dapat melakukan pencegahan dan penindakan.

"Cegah apa yang menjadi potensi pelanggaran dan tindak apabila memang terjadi pelanggaran baik yang bersifat pelanggaran administrasi, pelangaraan etik, dan juga pelanggaran pidana," terangnya.

Zakcy mengatakan langkah persiapan yang dilakukan Bawaslu Jawa Barat dalam menghadapi tahapan pendaftaran Pasangan Calon antara lain dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Barat.

Rapat koordinasi diselenggarakan di Karawang, Jawa Barat, antara lain membahas strategi pengawasan dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Wupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Tepat hari ini, kita mengadakan rakor untuk mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan," katanya.

"Dan saya minta setelah selesai rakor agar segera kembali ke daerah masing-masing untuk mempersiapkan diri melakukan pengawasan melekat," pintanya.

Sebagaimana diketahui, KPU akan membuka pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Berikut program dan jadwal pendaftaran hingga penetapan Pasangan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)

2. Pendaftaran dan penelitian Pasangan Calon 
(a) Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
(b) Pemeriksaan kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
(c) Penelitian persyaratan administrasi (29 Agustus-4 September 2024)
(d) Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administasi (5-6 September 2024)
(e) Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti (6-8 September 2024)
(f) Penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon pengganti (6-14 September 2024)
(g) Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi (13-14 September 2024)
(h) Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon (15-18 September 2024)
(i) Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)

3. Penetapan Pasangan Calon
(1) Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
(2) Pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon (23 September 2024).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, pendaftaran, Pasangan Calon, instrumen pengawasan, SDM, cegah, tindak