Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Kota Cimahi Undang Parpol Sosialisasikan Potensi Pelanggaran dan Sengketa

Jusapuandy Bawaslu Kota Cimahi

Jusapuandy, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi kembali menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

Kali ini, kegiatan sosialisasi mengundang perwakilan dari seluruh partai politik (parpol) di Kota Cimahi. Kegiatan diselenggarakan di Ahadiat Hotel & Bungalow, Bandung, Selasa (20/8/2024).  

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, kegiatan yang mengundang parpol ini dinilai penting menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi.

Jusapuandy mengatakan parpol dan juga gabungan parpol sebagai pengusung pasangan calon harus mengetahui potensi pelanggaran dan sengketa yang dapat terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Dalam tahap pendaftaran pasangan calon akan sangat mungkin ada potensi-potensi pelanggaran dan juga sengketa pada proses tersebut, sehingga perlu ada pengawasan yang lebih intens dari Bawaslu Kota Cimahi,” katanya.

Jika terjadi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran pasangan calon, Jusapuandy menyatakan, parpol dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Cimahi.

“Contohnya tentu banyak mulai dari masalah ijazah, perbedaan surat rekomendasi atau adanya dualisme rekomendasi yang bisa berpotensi menjadi sengketa,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Cimahi membuka ruang seluasnya untuk pelaporan dugaan pelanggaran dan sengketa dengan datang langsung atau melalui melalui Hotline: 0851 - 3359 - 3832.

“Jika teman-teman dari partai politik atau gabungan partai politik  dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Cimahi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernurm bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan segera dibuka sekitar seminggu ke depan.

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian pasangan calon akan dilakukan pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.*** 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, sosialisasi, Pilkada 2024, pelanggaran, sengketa, pasangan calon, Hotline