Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Minta KPU Kota Cimahi Bersihkan Alat Peraga Kampanye
|
Cimahi, Jawa Barat - Tahapan kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 akan berakhir hari ini, Sabtu tanggal 23 November 2024 pada pukul 23.59 WIB.
Tahapan selanjutnya adalah Masa Tenang yang akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 hingga Selasa tanggal 26 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan selama tahapan Masa Tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh tim kampanye Pasangan Calon maupun partai politik pengusung harus sudah dibersihkan.
Menurut Ginan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Alat Peraga Kampanye atau APK bahkan harus sudah mulai dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.
"Kalo menurut regulasi, APK yang banyak dipasang di sudut Kota Cimahi ini harusnya sudah mulai dibersihkan tiga hari menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024," terangnya di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembersihan APK juga diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berbunyi Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Imbauan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Surat imbauan tersebut telah dikirim ke KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. Menurut Zaenal Ginan, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang berwenang untuk melakukan pembersihan APK pada Pilkada Serentak tahun 2024 adalah KPU Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan regulasi maka yang berwenang untuk menertibkan atau membersihkan APK di Kota Cimahi adalah KPU Kota Cimahi," terangnya.
Untuk itu, ia minta kepada KPU Kota Cimahi untuk segera melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, dan Pemkot Cimahi.
"Harus segera dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait agar pada Masa Tenang sudah tidak ada lagi APK yang terpasang," lanjutnya.
Sementara itu, sesuai dengan rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Cimahi pada hari ini, Sabtu, 23 November 2024, penertiban atau pembersihan APK di Kota Cimahi akan mulai dilakukan pada hari pertama Masa Tenang yakni pada Minggu, 24 November 2024.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Editor: Zaenal Ginan