Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Rujukan Lembaga Lain, Bawaslu Tingkatkan Kualitas Penyusunan IKP

Yusti Erlina IKP

Deputi Bidang Dukungan Teknis Yusti Erlina saat menutup kegiatan Analisis Pola, Tren, dan Dinamika Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Jakarta - Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina mengatakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu menjadi salah satu rujukan kementerian dan lembaga dalam melihat potensi kerawanan Pemilu. Karena itu, dia mendorong peningkatan kualitas penyusunan IKP agar mampu memberikan gambaran kerawanan yang semakin komprehensif dan akurat.

Menurut Yusti, kepercayaan terhadap IKP Bawaslu telah terbangun karena belum banyak kementerian dan lembaga yang memiliki instrumen serupa untuk memetakan kerawanan Pemilu. Kondisi tersebut, kata dia, sekaligus menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan IKP yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Beberapa kali rapat itu yang ditanya adalah IKP dan rujukan mereka selalu IKP dari Bawaslu. Kepercayaan terhadap IKP itu sudah terbangun,” katanya saat menutup kegiatan Analisis Pola, Tren, dan Dinamika Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Yusti mengatakan peningkatan kualitas IKP saat ini dilakukan dengan mengubah strategi penyusunannya, salah satunya melalui pelibatan seluruh lini organisasi Bawaslu. Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemetaan kerawanan yang lebih menyeluruh dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang dimiliki Bawaslu.

Menurutnya, Bawaslu juga berupaya mengintegrasikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran untuk dianalisis secara lebih mendalam. Data tersebut tidak hanya digunakan untuk melihat tren pelanggaran, tetapi juga diolah menjadi informasi yang memiliki makna strategis bagi pelaksanaan tugas pengawasan.

“Data-data, angka-angka kemudian paling baru kita hanya menghasilkan tren pelanggaran. Tapi dari tren pelanggaran ini sebetulnya masih bisa dianalisis jauh lebih luas lagi dan sangat mempunyai makna,” ujarnya.

Melalui pengolahan data yang lebih mendalam, lanjut Yusti, hasil analisis pelanggaran dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah pencegahan yang perlu dilakukan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029.

“Kalau based on data pelanggaran itu sudah punya proyeksi ke depan, apa yang harus dicegah,” katanya.

Selain memperkuat basis data dan analisis, Yusti menilai Bawaslu perlu memiliki kesepahaman mengenai makna kerawanan, termasuk formulasi mengenai tingkat kerawanan ringan, sedang, dan berat. Kesepahaman tersebut penting agar hasil pemetaan dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan dan pencegahan.

Dia berharap penyusunan IKP dapat menjadi bagian dari upaya Bawaslu mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 sejak dini. Sebagai instrumen peringatan dini (early warning), IKP harus mampu mendeteksi dinamika dan potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Roy Siagian menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pola, tren, dinamika, serta faktor penyebab terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Menurut Roy, hasil analisis tersebut nantinya dapat membantu Bawaslu menentukan prioritas dan strategi pencegahan yang lebih sesuai dengan karakteristik risiko, wilayah, dan tahapan pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Yusti Erlina, IKP, Pemilu 2029, penanganan pelanggaran, pengawasan, pemetaan kerawanan