Hoaks dalam Pemilu, Tantangan Besar di Era Digital
|
Cimahi, Jawa Barat - Penyebaran berita hoaks atau berita bohong menjadi salah satu tantangan terbesar dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Menjelang hari pemungutan suara, intensitas peredaran hoaks politik biasanya meningkat tajam dengan tujuan memengaruhi pilihan politik pemilih, menjatuhkan kredibilitas kandidat, hingga mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.
Berbagai bentuk hoaks kerap muncul dalam setiap tahapan Pemilu. Salah satunya adalah manipulasi data pemilih, seperti klaim palsu mengenai penyusupan jutaan pemilih ilegal atau tuduhan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, masyarakat juga sering dihadapkan pada disinformasi terkait tata cara pencoblosan, misalnya informasi keliru yang menyebutkan pemilih tidak lagi memerlukan dokumen tertentu atau adanya perubahan prosedur yang sebenarnya tidak pernah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
Hoaks juga kerap berbentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap kandidat atau calon, seperti tuduhan mengenai ijazah palsu, status kewarganegaraan, atau isu pribadi lainnya yang tidak didukung fakta.
Di era digital, ancaman semakin kompleks dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang memungkinkan pembuatan konten deepfake berupa video maupun rekaman suara tokoh politik yang telah dimanipulasi untuk menyebarkan propaganda atau informasi menyesatkan.
Selain itu, beredar pula hasil hitung cepat palsu yang menampilkan angka perolehan suara fiktif sebelum atau selama proses rekapitulasi resmi berlangsung.
Dampak penyebaran hoaks sangat serius terhadap kualitas demokrasi. Informasi palsu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu dan kredibilitas lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
Hoaks juga berpotensi memicu polarisasi masyarakat, konflik horizontal, serta kegaduhan di ruang digital maupun kehidupan sosial. Tidak kalah penting, pemilih pemula dan masyarakat yang kurang memahami prosedur Pemilu dapat kehilangan hak pilihnya akibat mengikuti informasi yang salah.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Bawaslu mendorong publik untuk selalu mewaspadai judul berita yang bombastis dan provokatif, melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi, serta memeriksa konteks dan tanggal suatu foto atau video yang beredar. Konten mencurigakan juga sebaiknya tidak disebarluaskan kembali, melainkan dilaporkan melalui fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak secara khusus menyebut istilah “hoaks”. Namun, penyebaran informasi bohong yang mengandung penghinaan, hasutan, atau adu domba dapat dijerat melalui Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d UU Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 521 dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Apabila hoaks disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Melalui kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, penyebaran hoaks diharapkan dapat ditekan sehingga integritas Pemilu dan kualitas demokrasi tetap terjaga.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi