Herwyn Malonda Tegaskan Bawaslu Perkuat Kewenangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pascapemilu 2024
|
Tangerang Selatan, Banten - Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menegaskan komitmen Bawaslu untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca 2024. Ia menekankan pentingnya penguatan kewenangan dalam penanganan pelanggaran administratif agar proses elektoral berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Yang perlu didiskusikan adalah penguatan kewenangan Bawaslu, terutama penanganan pelanggaran administrasi,” ujar Herwyn dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jumat (27/9/2025).
Menurutnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 104/PUU-XXIII/2025, perlu ada penguatan kelembagaan dan kapasitas pengawas pemilu di semua tingkatan. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa produk hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan merupakan putusan yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Hal ini menyamakan kekuatan hukum pelanggaran administrasi antara pemilu dan pemilihan.
“Ketentuan ini penting karena selama ini sanksi pelanggaran administrasi justru lebih ditakuti peserta pemilu dibanding sanksi pidana, mengingat sanksi tersebut dapat berujung pada diskualifikasi dari kontestasi,” jelasnya.
Selain itu, Herwyn menyoroti penegakan hukum pidana pemilu. Ia mengangkat persoalan perbedaan pengaturan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan pemilihan. Pada pemilu, penanganan pelanggaran pidana memiliki tenggat waktu 7 + 7 hari kerja, sedangkan pada pemilihan hanya 3 + 2 hari kerja. Untuk itu, ia mendorong perlunya harmonisasi undang-undang dalam revisi UU kepemiluan mendatang.
“Dua hal krusial adalah regulasi yang belum sepenuhnya mendukung serta kebutuhan meningkatkan profesionalisme dan integritas jajaran pengawas,” tegas Herwyn.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu sedang menghimpun usulan dan gagasan dari berbagai pihak untuk disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan usulan perubahan kebijakan atau undang-undang kepemiluan. Fokusnya meliputi kewenangan, tugas pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.
Herwyn juga membuka ruang diskusi akademik mengenai desain sistem politik dan pemilu ke depan sebagai upaya memperkuat keadilan pemilu. Melalui forum-forum diskusi, Bawaslu mendorong penguatan kelembagaan dan evaluasi tata kelola organisasi yang melibatkan banyak pihak.
“Targetnya bukan hanya pengawasan yang responsif, melainkan juga progresif dan proaktif agar pemilu berkeadilan benar-benar terwujud,” tutup Herwyn.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Nawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI