Herwyn Malonda Dorong Standar Kompetensi Pengawas Pemilu yang Konkret dan Terukur
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menekankan pentingnya penyusunan standar kompetensi pengawas Pemilu yang konkret, terukur, dan dapat diterapkan. Menurutnya, standar kompetensi yang dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus memiliki implementasi yang jelas dalam pengelolaan sumber daya manusia pengawas Pemilu.
Herwyn menjelaskan, standar kompetensi perlu terhubung dengan proses rekrutmen, pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan maupun bimbingan teknis (bimtek), serta pembinaan jajaran pengawas.
“Jadi tidak sekadar membicarakan memasang standarnya, diharapkan standar itu bisa diaplikasikan. Jangan standar itu tidak konkret dan tidak ada penerapannya,” ujar Herwyn dalam kegiatan Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap 2 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Herwyn mengatakan standar kompetensi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi Pemilu 2029. Penyusunannya perlu berkaca pada berbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 sehingga pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan kompetensi yang dibutuhkan pengawas pada pemilu berikutnya.
“Problem terkait dengan ketidakcakapan, problem terkait dengan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan dari jajaran pengawas pemilu, kita bahas saat ini, supaya nantinya kita merumuskan apa yang harus dilakukan oleh organisasi,” tegasnya.
Menurut Herwyn, standar kompetensi perlu mencakup sejumlah aspek utama, antara lain penguasaan teknis kepemiluan, teknis kepengawasan Pemilu, dan integritas. Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan kompetensi jajaran sekaligus menjadi masukan dalam penguatan kebijakan kelembagaan.
Dia menegaskan implementasi standar kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui tiga aspek, yakni rekrutmen, pelatihan atau bimtek, dan pembinaan. Implementasinya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi agar standar yang dirumuskan dapat menjadi bagian dari desain pengembangan sumber daya manusia Bawaslu.
“Saya berharap apa yang telah kita lakukan ini nantinya bisa diserahkan kepada periode berikut, minimal menjadi satu peninggalan yang bisa mengawal proses pembinaan ke depan,” ucapnya.
Herwyn berharap seluruh masukan dari para narasumber, baik mantan anggota Bawaslu, akademisi, maupun pegiat Pemilu, dapat dirumuskan secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan. Upaya tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat jajaran pengawas Pemilu agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas.
“Ini jadi tekad kita bersama sebagai wujud melaksanakan peran Bawaslu untuk mengembangkan demokrasi,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI